LSM Penjara Aceh Soroti Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar Dana Pemberantasan Narkotika di Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

50562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, melontarkan tuduhan keras terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberantasan narkotika tingkat desa (kute) di Kabupaten Aceh Tenggara. Dana sebesar Rp5.775.000.000 yang bersumber dari alokasi Dana Desa tahun 2025 diduga menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat daerah. Sorotan ini menyeret dua nama besar, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara, Yusrizal, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), yang dituding terlibat dalam skema pengutan upeti.

Pajri Gegoh memaparkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan Rp15.000.000 per desa untuk program pemberantasan narkotika. Dengan jumlah 385 desa di kabupaten tersebut, total anggaran mencapai Rp5.775.000.000. Namun, dana yang dimaksudkan untuk penyuluhan dan pemberantasan narkoba ini diduga diselewengkan secara terorganisir. “Ada indikasi kuat bahwa dana ini dimanfaatkan oknum pejabat untuk memperkaya diri dan kelompoknya,” ungkap Pajri pada Selasa, 14 Agustus 2025.

Baca Juga :  Do'a & Dzikir Bersama DPD II Partai GOLKAR Aceh Tenggara

Menurutnya, skema penyalahgunaan ini berjalan secara sistematis melalui pengutan upeti sebesar Rp6.000.000 per desa, yang diduga dikoordinasikan oleh oknum Kepala DPMK dan Sekretaris Daerah. Pajri menghitung, dari 385 desa, total upeti yang dikumpulkan mencapai Rp2.310.000.000, yang diduga mengalir ke kantong pribadi kedua pejabat tersebut. “Ini adalah modus yang terstruktur. Camat-camat diwajibkan menyetor upeti sebesar Rp6.000.000 per desa, dan ini jelas merugikan keuangan negara,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajri menegaskan bahwa LSM Penjara telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi ini. Ia berencana segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara. “Bukti sudah kami arsipkan. Dalam waktu dekat, kami akan serahkan ke APH agar kasus ini diproses hingga tuntas,” ujarnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara membantah keras tuduhan tersebut. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, ia menyatakan bahwa tudingan Pajri Gegoh tidak berdasar. “Kami bekerja sesuai aturan. Tuduhan ini tidak benar sama sekali,” katanya. Namun, Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, yang juga disebut dalam tuduhan, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Hingga berita ini ditulis, Yusrizal belum memberikan keterangan resmi, meninggalkan tuduhan tersebut tanpa bantahan dari pihaknya.

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Ketersediaan Pangan, Pemkab Agara Gelar Panen Padi

Kasus ini mencuat di tengah upaya pemberantasan narkotika yang seharusnya menjadi prioritas utama di Aceh Tenggara. Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp2,3 miliar ini tidak hanya mencoreng kredibilitas pemerintahan daerah, tetapi juga mengancam efektivitas program perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba. Dengan langkah LSM Penjara yang siap membawa kasus ini ke ranah hukum, sorotan publik kini tertuju pada respons APH dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara dan mengkhianati amanat rakyat.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Tepian Narosa Bergemuruh, Pacu Jalur 2025 Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Jerry Massie Menilai Jiwa Soehartoisme Mbak Tutut Menjadi Kekuatan untuk Memimpin Partai Beringin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:53 WIB

BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi & APBN 2026

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB