Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:11 WIB

501,988 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA , WASPADA INDONESIA — Dana Desa di Lawe Stul, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024 menjadi cermin bagaimana kebijakan nasional yang dirancang untuk menyejahterakan rakyat bisa berubah arah di tangan pelaksana desa. Dari total pagu Rp 752,266 juta, pencairan tercatat Rp 327,405 juta pada Maret dan Rp 424,860 juta pada Oktober. Angka-angka itu terlihat rapi, namun ketika dibedah lebih dalam, fakta menunjukkan belanja tidak tunduk pada aturan yang digariskan pusat.

Menurut Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, ada tiga poros utama yang wajib dijalankan: BLT Dana Desa minimal 10 persen hingga maksimal 25 persen dari pagu, program ketahanan pangan dan hewani sekurang-kurangnya 20 persen, serta penanganan stunting yang nyata dan terukur. Fakta di Lawe Stul menunjukkan BLT hanya Rp 32,4 juta atau 4,3 persen dari pagu, jauh di bawah batas minimal Rp 75,2 juta. Ketahanan pangan hanya disentuh lewat pengerasan jalan usaha tani Rp 84,4 juta, jauh di bawah ambang batas 20 persen yang seharusnya Rp 150,4 juta. Untuk stunting, hanya Rp 3,52 juta yang dialokasikan, jumlah yang lebih mirip formalitas daripada keseriusan kebijakan.

Baca Juga :  Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Ironisnya, alokasi justru membengkak pada pos-pos yang tak menjadi prioritas nasional. Dana desa dipakai untuk dukungan seremonial, atribut Linmas, hingga pakaian dinas. Operasional pemerintah desa dipecah-pecah: koordinasi, ATK, listrik, honorarium, seremonial, kerawanan sosial. Totalnya menembus Rp 33 juta, padahal regulasi PMK 146/PMK.07/2023 Pasal 32 membatasi uang persediaan dan operasional maksimal 3 persen dari pagu, hanya Rp 22,5 juta. Lawe Stul melampaui batas itu lebih dari Rp 10 juta, sebuah pelanggaran terang-benderang yang tak bisa ditutupi laporan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan semakin menguat karena muncul kegiatan ganda. Fasilitas jamban umum dianggarkan dua kali dengan nilai berbeda, Rp 23,9 juta dan Rp 79,7 juta. Profil desa pun dianggarkan dua kali, Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta. Regulasi pusat jelas menyebutkan setiap kegiatan harus berbasis kebutuhan nyata dan tidak boleh duplikasi anggaran. Pola pemecahan pos ini membuka ruang mark-up dan manipulasi, sebuah celah klasik yang merugikan rakyat.

Semua ini membentuk pola: regulasi nasional yang mestinya mengarahkan dana desa menjadi alat pengentasan kemiskinan justru diselewengkan. BLT yang seharusnya menyelamatkan rakyat miskin dipangkas. Ketahanan pangan yang menjadi benteng krisis digarap setengah hati. Stunting, ancaman nyata bagi generasi masa depan, diperlakukan sebagai catatan kaki. Sebaliknya, seremonial, atribut, dan operasional aparatur justru disuburkan.

Baca Juga :  Dugaan Kongkalikong Proyek Rehabilitasi Hutan Lindung di Aceh Tenggara Mengemuka

Upaya klarifikasi menemui jalan buntu. Kepala Desa Lawe Stul saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 20 Agustus 2025, tidak memberikan respons terkait pengelolaan dana desa. Ketidakterbukaan ini menegaskan urgensi pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas anggaran.

Regulasi negara tidak dibuat untuk dipajang; ia hadir sebagai pengikat agar uang negara benar-benar sampai ke rakyat. Namun di Lawe Stul, dana desa disulap menjadi arena kepentingan birokrasi. Angka-angka dilaporkan, spanduk dipasang, tetapi perut rakyat tetap kosong dan anak-anak desa tetap kurus. Ini adalah pengkhianatan terhadap roh Permendesa 13/2023 dan PMK 146/2023—roh yang sejatinya dirancang untuk melindungi rakyat miskin dari kelaparan dan kebodohan.

Publik kini hanya bisa bertanya: bila dana desa terus diperlakukan seperti ini, untuk siapa sebenarnya negara hadir? Untuk rakyat kecil, atau untuk segelintir yang mahir memelintir aturan?

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam
Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:23 WIB

PT RAD Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional CERA

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Berita Terbaru