Lima Warga Aceh Tenggara Terpidana Perjudian Jalani Eksekusi Cambuk di Halaman Kejari Kutacane

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:07 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian, Rabu (27/8), di halaman kantor Kejari Kutacane. Eksekusi berlangsung terbuka dengan pengamanan aparat dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta masyarakat.

Kelima terpidana masing-masing berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyatakan bahwa hukuman cambuk merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Menurutnya, eksekusi telah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani sebelumnya, sehingga hukuman badan ini menjadi tindak lanjut dari vonis pengadilan.

Baca Juga :  Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana dengan lancar. Ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menegakkan hukum dan syariat Islam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Lilik Setiyawan.

Ia menegaskan, pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki tujuan edukatif. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Semoga eksekusi cambuk ini membuat para terpidana menyadari kesalahannya. Jika mengulangi, hukumannya bisa lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang syariat,” ucapnya.

Baca Juga :  Wow, Parah Dugaan Pemotongan Penerima Bantuan Mualaf Mencapai Lima Rupiah Setiap Orang Kini Menguap Ke Publik

Aceh, sebagai satu-satunya provinsi dengan kewenangan menerapkan hukum jinayat, menempatkan jarimah maisir atau perjudian sebagai tindak pidana yang diancam hukuman cambuk, denda, maupun penjara. Sejak diberlakukannya Qanun Jinayat pada 2015, hukuman cambuk terus dijalankan di berbagai kabupaten/kota, termasuk Aceh Tenggara.

Meski pelaksanaannya kerap menuai sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional, pemerintah Aceh tetap memandang uqubat cambuk sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menjalankan putusan Mahkamah Syar’iyah sesuai aturan, dengan harapan masyarakat semakin sadar dan taat pada ketentuan syariat.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB