Lima Warga Aceh Tenggara Terpidana Perjudian Jalani Eksekusi Cambuk di Halaman Kejari Kutacane

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:07 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian, Rabu (27/8), di halaman kantor Kejari Kutacane. Eksekusi berlangsung terbuka dengan pengamanan aparat dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta masyarakat.

Kelima terpidana masing-masing berinisial IH, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam; HM, warga Desa Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah; HO, warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babusalam; FB, warga Desa Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur; dan KF, warga Desa Kuta Lingga, Kecamatan Bukit Tusam. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyatakan bahwa hukuman cambuk merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tenggara. Menurutnya, eksekusi telah memperhitungkan masa tahanan yang dijalani sebelumnya, sehingga hukuman badan ini menjadi tindak lanjut dari vonis pengadilan.

Baca Juga :  Terkait pelimpahan Polres, Inspektorat Agara Secepatnya Mengaudit DD Tanjung Lama Minggu Depan

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana dengan lancar. Ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk menegakkan hukum dan syariat Islam dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Lilik Setiyawan.

Ia menegaskan, pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki tujuan edukatif. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Semoga eksekusi cambuk ini membuat para terpidana menyadari kesalahannya. Jika mengulangi, hukumannya bisa lebih berat lagi. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang syariat,” ucapnya.

Baca Juga :  Sambut HPN, PWI Agara Gelar Baksos ke Panti Asuhan

Aceh, sebagai satu-satunya provinsi dengan kewenangan menerapkan hukum jinayat, menempatkan jarimah maisir atau perjudian sebagai tindak pidana yang diancam hukuman cambuk, denda, maupun penjara. Sejak diberlakukannya Qanun Jinayat pada 2015, hukuman cambuk terus dijalankan di berbagai kabupaten/kota, termasuk Aceh Tenggara.

Meski pelaksanaannya kerap menuai sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional, pemerintah Aceh tetap memandang uqubat cambuk sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menjalankan putusan Mahkamah Syar’iyah sesuai aturan, dengan harapan masyarakat semakin sadar dan taat pada ketentuan syariat.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB