KUTACANE WASPADA INDONESIA – -Demi keterbukaan informasi publik dan transparansi terhadap pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lawe Loning Hakhapen, Lawe Loning Aman, Lawe Loning Gabungan, Lawe Loning Sepakat dan Desa Lawe Sigala Barat di Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Anggaran ADD ini kita harapkan diusut mulai penggunaan tahun 2022 hingga 2024. Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Agara untuk melakukan penyelidikan terhadap pengguna ADD selama tiga tahun terakhir.
“Selama ini cukup banyak persoalan muncul dalam pengelolaan ADD di Aceh Tenggara, salah satunya tidak transparan terhadap penggunaan dana desa seperti di Desa Lawe Loning Hakhapen, Lawe Loning Aman, Lawe Loning Gabungan, Lawe Loning Sepakat dan Desa Lawe Sigala Barat kata Dahrinsyah kepada media pada Selasa (09/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, pengelolaan ADD ini terkesan tertutup dan tidak tranparan ke publik sehingga terkesan di publik ada praktek nepotisme atau kekeluargaan dalam penerimaan bantuan dimaksud atau hal lainnya . Misalnya anggaran dana BUMK, dana ketahanan pangan, dana bencana alam, dana Posyandu atau pembelian makan tambahan (susu,bubur dan lainnya), para penerima bantuan BLT, proyek jamban, dana perayaan hari besar Islam, perayaan HUT RI, setoran pajak setiap penggunaan ADD.
Selanjutnya, dana pembangunan proyek fisik jalan maupun raban beton, pengadaan tiang listrik, maupun pengadaan-pengadaan lainnya. Ini harus ditelusuri aliran dan penggunaan DD, apakah proses pencairan maupun pengguna Dana Desa selama ini sesuai prosedur atau sesuai tahapan.
“Apabila ada indikasi penyimpangan dalam pemeriksaan ADD selama tiga tahun ini, maka Barisan Sepuluh Pemuda Agara meminta kepada Kejari Agara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan ADD, sehingga ada efek jeranya,”kata Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Agara Dahrinsyah.
Kemudian , selama ini terkesan di Aceh Tenggara, aparatur desa tidak dilibatkan dalam setiap point-point penggunaan dana desa, sedangkan bendahara hanya terkesan formalitas dan oknum-oknum Pengulu Kute yang tampil di lapangan mengerjakan proyek dan penggunaan anggaran desa sepenuhnya. Hal ini tentunya, berpotensi terjadi Mark Up atau penyimpangan dalam penggunaan ADD dan tidak tepat sasaran.
“Kita juga akan melakukan aksi unjuk rasa terhadap pengguna dana desa selama ini di Aceh Tenggara yang dinilai banyak menuai masalah. Misalnya, masih adanya laporan dari masyarakat ke APH, kendati secara internal adanya pemeriksaan Reguler. Artinya, ini diragukan dan jangan-jangan adanya permainan setiap pengelolaan ADD tersebut cetusnya
Laporan : Salihan Beruh





































