Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 11:21 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sejak terbitnya Keppres 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu (TPPHAM) berat masa lalu serta pengakuan telah terjadinya 12 pelanggaran HAM berat pada masa lalu oleh Presiden RI pasca penyerahan rekomendasi TPPHAM Berat, masalah ini menjadi diskursus sangat serius di kalangan Purnawirawan TNI. Forum Komunikasi Purnawirawan TNI – Polri (FOKO) menilai, pengakuan Presiden RI menunjukkan dan bukti ketidakadilan negara dalam hal ini Pemerintah terhadap warga negaranya.

Kami mengevaluasi dan menilai, bahwa pengakuan adalah bentuk pembenaran Pemerintah terhadap penetapan 12 pelanggaran HAM berat s.d tahun 2000 atas rekomendasi Komnas HAM selaku penyelidik kasus pelanggaran HAM berat (Pasal 20 UU No 26/2000). Penilaian kami, Keppres 17/2022 adalah bukti kegagalan Pemerintah dalam hal ini Komnas HAM.

Merujuk penjelasan Pasal 9, UU Nomor 26/2000, “kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan terhadap penduduk sipil”. Serangan langsung terhadap penduduk sipil menurut Pasal 9 ini, adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil, sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya, mengapa organisasi seperti PKI yang melakukan serangan terhadap penduduk sipil dalam berbagai kekerasan seperti pemberontakan Madiun dan pembunuhan terhadap masyarakat Islam pada peristiwa 1965-1966; GAM dalam pembakaran dan pengusiran lebih dari 125.000 orang-orang Jawa pekerja perkebunan di Aceh yang kemudian mengungsi ke Sumatera Utara hingga Jambi serta pembantaian orang-orang Jawa di Aceh Tengah; OPM dengan sengaja mengancam, membunuh para pendatang di Papua dan peristiwa Nduga akhir tahun 2019, serta; peristiwa Westerling 1946 s.d 1947 tidak pernah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat?. Sekali lagi mengapa?.

Baca Juga :  DPP ASWIN,Buka Peluang Berkarir bagi Jurnalis di Seluruh Kabupaten/Kota Di Propinsi Lampung

Kami menilai Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi wewenang penyelidikan kasus yang diduga pelanggaran HAM berat, telah melakukan abuse of power. Karena Kejaksaan Agung tidak pernah bisa menerima kasus-kasus tersebut untuk ditindak lanjuti dengan penyidikan. Dalam konteks ini, Pemerintah juga melakukan hal yang sama yaitu abuse of power, ketika memberi pengakuan atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat, sesuai rekomendasi TPPHAM berat, sebab belum diputus pengadilan dan TPPHAM berat bukan Lembaga Hukum.

Untuk diingat kembali, melalui MoU Helsinki apa yang dilakukan Pemerintah saat ini telah dilakukan oleh Pemerintahan masa lalu. Sebab penyelesaian non-yudisial ini telah dilakukan atas kesepakatan bersama antara Pemerintah dan GAM dalam bentuk Amnesti dan Reintegrasi kedalam masyarakat sebagai amanat Bab 3 MoU Helsinki dan dengan jumlah dan cakupan lebih luas.
Berdasarkan evaluasi dan penilaian FOKO, kami menilai bahwa: Komnas HAM melakukan abuse of power; dan Pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi karena berlaku tidak adil, serta meniadakan karya pemerintahan sebelumnya.

Terkait Rekomendasi kedua TPPHAM berat tentang Penulisan Ulang Sejarah, belakangan ini muncul Deklarasi Kemerdekaan Untuk Klarifikasi Kesejarahan, Kebenaran, dan Keadilan atas Kejahatan Kemanusiaan, dari mereka yang mengaku sejarawan, pendidik, akademisi, pegiat seni dan budaya, aktivis, dan warga masyarakat.

Setelah mencermati uraian deklarasi tersebut, kami dengan tegas menolak tuntutan yang meminta: “Negara harus segera dan tanpa syarat menunaikan kewajiban konstitusionalnya, untuk melakukan penulisan ulang sejarah demi mengungkap kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menegakkan keadilan, sebagai tanggung jawab negara atas kejahatan kemanusiaan masa lalu.
Bagi kami, sejarah versi pemerintah yang telah ada di dasarkan kepada fakta-fakta sejarah di lapangan yang sangat valid dan faktual, serta hasil-hasil Sidang Mamilub.

Dari pernyataan tersebut tersirat jelas bahwa sejarah versi Pemerintah salah dan harus diubah dengan pernyataan dan informasi perorangan. Kami lebih percaya pandangan lembaga resmi dari pada pandangan perorangan. Dari upaya tersebut, arahnya adalah pembalikan sejarah dan pembenaran apa yang dilakukan PKI. Target perjuangannya adalah menghidupkan kembali PKI.

Baca Juga :  Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Oleh karena itu, kami Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyatakan, sebagai berikut:

1. Kami menolak dan tidak dapat menerima Pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang memberi pengakuan telah terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat Masa lalu.

2. Kami menegaskan, semua pelanggaran HAM termasuk pelanggaran HAM berat di Aceh sebelum 15 Agustus 2005 telah diselesaikan melalui proses-proses MoU Helsinki. Apa yang dilakukan Pemerintah menduplikasi implementasi Bab 3, MoU Helsinki, dan bertendensi meniadakan karya Pemerintahan sebelumnya.

3. Kami mendukung penyelesaian pelanggaran HAM berat oleh Pemerintah melalui metoda non-judisial, tetapi harus diputuskan bersama oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, bukan diputuskan sepihak oleh Komnas HAM.

4. Kami menolak usulan deklarasi yang mengatas namakan sejarawan, pendidik, akademisi, pegiat seni dan budaya, aktivis, dan warga masyarakat, yang sangat tendensius memutar balik sejarah untuk pembenaran bangkitnya PKI.

5. Kami menuntut Komnas HAM untuk meneliti kembali 12 Pelanggaran Berat masa lalu secara transparan dan memenuhi akuntabilitas publik, agar para pihak yang dirugikan mendapatkan keadilan.

Demikian Pernyataan Kami Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri atas pengakuan Presiden RI dan penetapan 12 Pelanggaran HAM berat masa Lalu oleh Komnas HAM, serta Deklarasi Kemerdekaan untuk Klarifikasi Kesejarahan, Kebenaran dan Keadilan Atas Kejahatan Kemanusiaan. Merupakan kewajiban Pemerintahan Negara sebagaimana Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pemerintahan melalui Presiden Republik Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh siapapun dan konsisten menegakkan keadilan sebagaimana kehendak Sila kelima dari Pancasila.

Berita Terkait

Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan Sekaligus Panglima TRIGER DPD Provinsi Lampung, Ferdy Saputra, Siap Hadiri Rapat Koordinasi Aksi Unjuk Rasa di KPK RI
LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah
Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB