Dinas Perkimtan Dinilai Tutup Mata atas Masalah Kualitas dan Pungutan Proyek RLH di Aceh Tenggara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:24 WIB

50446 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Pelaksanaan proyek Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Sejumlah penerima bantuan mengeluhkan buruknya kualitas bangunan serta adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pelaksana proyek di lapangan. Meski persoalan ini telah mencuat ke publik, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara yang menjadi instansi teknis terkait, dinilai memilih bungkam dan tidak mengambil langkah konkret.

Menurut keterangan warga, pekerjaan pembangunan rumah bantuan yang disalurkan melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) VIII itu, terkesan dijalankan tanpa pengawasan optimal dari instansi terkait. Penerima manfaat mengungkapkan bahwa mereka kerap dimintai tambahan biaya oleh pihak kontraktor, meskipun anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek telah ditentukan sebelumnya melalui dinas.

“Sering dimintai tambahan biaya untuk beli pasir, semen, dan batu. Padahal katanya anggaran sudah cukup. Tapi kami tetap diminta menutupi kekurangannya,” ujar JF, seorang penerima bantuan rumah yang berdomisili di Kecamatan Lawe Alas, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JF menyayangkan sikap diam pihak Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang seakan menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat. Padahal, seluruh proses perencanaan, mulai dari penyusunan RAB hingga penunjukan rekanan pelaksana, dilakukan oleh instansi tersebut.

Baca Juga :  Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara

“Bukan tidak bersyukur atas bantuan pemerintah, tapi kami merasa seperti ditelantarkan. Kualitas bangunan juga parah, dinding retak, atap tidak rapi. Kami sudah sampaikan ke pihak dinas, tapi tidak ada respon,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST, tidak memberikan penjelasan rinci terkait jumlah unit rumah yang dibangun maupun proses pengawasan dari dinas. Ketika ditanya wartawan pada Rabu (22/10), dia hanya menjawab singkat, “Hubungi saja Kepala Dinas, ya Pak.”

Sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan dari dinas telah membuka ruang bagi praktik yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan terjadinya pungutan liar dalam proyek yang seharusnya menjadi bantuan penuh kepada rakyat. Padahal, sesuai aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pungutan yang berada di luar ketentuan hukum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Tunjuk Hataruddin sebagai Plt Asisten III Mulai 1 April, Jaga Stabilitas Administrasi Pemerintahan

Selain itu, bantuan rumah layak huni merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat miskin dan rentan. Program RLH tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi masyarakat, melainkan menjadi solusi permanen bagi mereka yang hidup di bawah standar permukiman sehat.

Sejumlah pengamat lokal dan aktivis pemuda juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat segera melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek RLH, termasuk meninjau ulang kinerja Dinas Perkimtan dan pelaksana lapangan yang terlibat.

“Sudah saatnya pemerintah menegakkan aturan secara menyeluruh, jangan sampai program bantuan berubah menjadi sumber penderitaan baru bagi masyarakat,” ujar seorang aktivis mahasiswa yang turut memantau pelaksanaan proyek tersebut.

Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dari dana publik, program RLH seharusnya mampu memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, program ini dikhawatirkan justru akan melenceng dari tujuan utamanya: memberikan tempat tinggal yang layak, aman, dan bermartabat bagi rakyat kecil.

Laporan : Salihan Berih

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB