Syahwat Anggaran di Aceh Tenggara: Rakyat Mengencang, Birokrasi Kenyang

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 15:06 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – WASPADA INDONESIA, (05/01/2026) | Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara tahun 2024 kembali menjadi sorotan setelah muncul kejanggalan dalam pos belanja makan-minum (mamin) dan perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, pembelanjaan operasional pemerintah justru menunjukkan kecenderungan boros dan minim empati terhadap realitas sosial.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total anggaran makan-minum di Setdakab Aceh Tenggara mencapai Rp4,13 miliar dalam tahun anggaran berjalan. Jika dibagi rata ke dalam 220 hari kerja efektif, setidaknya Rp18,7 juta dihabiskan setiap hari hanya untuk konsumsi rapat dan tamu. Angka ini dianggap irasional oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil yang mengamati anggaran publik secara aktif.

Zulkanedi, Ketua Lembaga Kaliber Aceh, menyebut realisasi anggaran ini sebagai potret menyedihkan dari budaya birokrasi yang cenderung menjadikan meja makan sebagai prioritas utama, bukan kebutuhan riil masyarakat. “Dengan anggaran sebesar itu, daerah ini bisa membangun satu puskesmas baru atau memperbaiki beberapa unit sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Namun yang terjadi justru dana habis untuk jamuan harian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pemborosan tersebut menunjukkan betapa pengelolaan anggaran masih belum berangkat dari asas kebutuhan dan efisiensi, tetapi lebih kepada rutinitas yang berpotensi manipulatif. Salah satu sektor yang kerap menjadi sorotan adalah perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Modus klasiknya, kata Zulkanedi, adalah pembuatan laporan pertanggungjawaban yang lengkap secara administrasi, namun verifikasi di lapangan sering kali tidak sesuai.

Baca Juga :  Terkait pelimpahan Polres, Inspektorat Agara Secepatnya Mengaudit DD Tanjung Lama Minggu Depan

Lebih jauh, diduga juga terjadi praktik anggaran ganda (double budgeting), di mana pejabat yang sedang melaksanakan dinas ke luar daerah tetap menerima jatah konsumsi di kantor. Meskipun hal ini sering luput dari pemeriksaan, namun pola semacam itu terus berulang dan sulit dihentikan tanpa keterlibatan serius aparat pengawas.

Situasi ini menempatkan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh dalam sorotan publik. Lembaga penegak hukum diharapkan tidak abai terhadap potensi penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah yang menggunakan skema swakelola, yang kerap tidak transparan. “Kalau penggunaan dana ini tidak dibuka ke publik, maka sah jika publik mencurigai ada yang disembunyikan. UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan detail penggunaan anggaran,” tegas Zulkanedi.

Aceh Tenggara sendiri hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kemiskinan, akses layanan kesehatan yang belum merata, hingga keterbatasan sarana pendidikan. Sayangnya, alokasi anggaran rutin justru lebih banyak menyasar operasional birokrasi yang tidak memberikan dampak langsung terhadap perbaikan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap prinsip “empathy budgeting” atau empati dalam menyusun anggaran belum menjadi budaya dalam pemerintahan daerah. Realitasnya, belasan miliar rupiah dikucurkan demi kebutuhan konsumtif birokrasi, sementara aspirasi masyarakat kerap terpinggirkan karena kekurangan pendanaan.

Anggaran sebesar Rp13,2 miliar yang dialokasikan untuk skema swakelola operasional bukan sekadar angka administratif, melainkan cermin dari orientasi keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Ketika penggunaan dana bersumber dari anggaran publik, maka pengelolaannya tidak boleh hanya ditinjau dari kelengkapan formalitas, melainkan harus dilihat dari sisi efisiensi, dampak, dan urgensinya.

Ke depan, diperlukan langkah tegas dan konsisten baik dari lembaga pengawas internal, inspektorat, maupun lembaga penegak hukum agar birokrasi tidak semakin jauh dari akuntabilitas. Praktik pemborosan yang dibalut formalitas administratif tidak bisa terus diberi ruang. Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan, dan pemerintah berdiri di bawah kewajiban moral serta hukum untuk menjawab kepercayaan tersebut.

(Aliasa)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru