Syahwat Anggaran di Aceh Tenggara: Rakyat Mengencang, Birokrasi Kenyang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 15:06 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – WASPADA INDONESIA, (05/01/2026) | Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara tahun 2024 kembali menjadi sorotan setelah muncul kejanggalan dalam pos belanja makan-minum (mamin) dan perjalanan dinas yang dinilai tidak wajar. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, pembelanjaan operasional pemerintah justru menunjukkan kecenderungan boros dan minim empati terhadap realitas sosial.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total anggaran makan-minum di Setdakab Aceh Tenggara mencapai Rp4,13 miliar dalam tahun anggaran berjalan. Jika dibagi rata ke dalam 220 hari kerja efektif, setidaknya Rp18,7 juta dihabiskan setiap hari hanya untuk konsumsi rapat dan tamu. Angka ini dianggap irasional oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil yang mengamati anggaran publik secara aktif.

Zulkanedi, Ketua Lembaga Kaliber Aceh, menyebut realisasi anggaran ini sebagai potret menyedihkan dari budaya birokrasi yang cenderung menjadikan meja makan sebagai prioritas utama, bukan kebutuhan riil masyarakat. “Dengan anggaran sebesar itu, daerah ini bisa membangun satu puskesmas baru atau memperbaiki beberapa unit sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Namun yang terjadi justru dana habis untuk jamuan harian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pemborosan tersebut menunjukkan betapa pengelolaan anggaran masih belum berangkat dari asas kebutuhan dan efisiensi, tetapi lebih kepada rutinitas yang berpotensi manipulatif. Salah satu sektor yang kerap menjadi sorotan adalah perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Modus klasiknya, kata Zulkanedi, adalah pembuatan laporan pertanggungjawaban yang lengkap secara administrasi, namun verifikasi di lapangan sering kali tidak sesuai.

Baca Juga :  Pasar Tradisional Kuning 1 Padat Merayap, Warga Berburu Baju Baru Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Lebih jauh, diduga juga terjadi praktik anggaran ganda (double budgeting), di mana pejabat yang sedang melaksanakan dinas ke luar daerah tetap menerima jatah konsumsi di kantor. Meskipun hal ini sering luput dari pemeriksaan, namun pola semacam itu terus berulang dan sulit dihentikan tanpa keterlibatan serius aparat pengawas.

Situasi ini menempatkan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh dalam sorotan publik. Lembaga penegak hukum diharapkan tidak abai terhadap potensi penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah yang menggunakan skema swakelola, yang kerap tidak transparan. “Kalau penggunaan dana ini tidak dibuka ke publik, maka sah jika publik mencurigai ada yang disembunyikan. UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan detail penggunaan anggaran,” tegas Zulkanedi.

Aceh Tenggara sendiri hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari kemiskinan, akses layanan kesehatan yang belum merata, hingga keterbatasan sarana pendidikan. Sayangnya, alokasi anggaran rutin justru lebih banyak menyasar operasional birokrasi yang tidak memberikan dampak langsung terhadap perbaikan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena Di Polda Jatim TTK

Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap prinsip “empathy budgeting” atau empati dalam menyusun anggaran belum menjadi budaya dalam pemerintahan daerah. Realitasnya, belasan miliar rupiah dikucurkan demi kebutuhan konsumtif birokrasi, sementara aspirasi masyarakat kerap terpinggirkan karena kekurangan pendanaan.

Anggaran sebesar Rp13,2 miliar yang dialokasikan untuk skema swakelola operasional bukan sekadar angka administratif, melainkan cermin dari orientasi keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Ketika penggunaan dana bersumber dari anggaran publik, maka pengelolaannya tidak boleh hanya ditinjau dari kelengkapan formalitas, melainkan harus dilihat dari sisi efisiensi, dampak, dan urgensinya.

Ke depan, diperlukan langkah tegas dan konsisten baik dari lembaga pengawas internal, inspektorat, maupun lembaga penegak hukum agar birokrasi tidak semakin jauh dari akuntabilitas. Praktik pemborosan yang dibalut formalitas administratif tidak bisa terus diberi ruang. Rakyat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan, dan pemerintah berdiri di bawah kewajiban moral serta hukum untuk menjawab kepercayaan tersebut.

(Aliasa)

Berita Terkait

Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan
Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Angka 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Dipertanyakan, BPK RI Turun Pantau Pengembalian Dana dan Dugaan Kegagalan Pengawasan
Temuan Rp 1,96 Miliar di PUPR Aceh Tenggara Jadi Sorotan, Rekanan Terancam Dilaporkan, Audit BPK Bongkar Kekurangan Volume Proyek dan Utang Belanja Rp 112,9 Miliar
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Warga Aceh Tenggara Soroti Irigasi Lawe Harum yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Meski Menelan Dana Sangat Besar
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:48 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gencarkan Patroli Cega Aksi Tindak Pidana Curanmor

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:05 WIB

Dalam Kegiatan Munggu Kasih, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kembali Memberikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:19 WIB

Miris Remaja 16 Tahun di Batu Bara Tertangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara Bawa Pil Ekstasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:32 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Gulung Empat Kasus Narkoba dan 7 Tersangka

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:09 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako Kepada Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Medang Deras

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:23 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Pake Sembako Untuk Warga Yang Membutukan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Lima Orang Tersangka dan Puluhan Gram Sabu di Operasi Antik Toba 2026

Berita Terbaru