Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – WASPADA INDONESIA – (19/01/2026)  Keheningan aparat penegak hukum, baik di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Polda Aceh, dalam merespons dugaan penyelewengan anggaran di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara, mulai mengundang tanda tanya besar. Di tengah derasnya sorotan masyarakat terhadap belanja perjalanan dinas (SPPD) dan makan-minum yang membengkak hingga menyentuh angka Rp7,8 miliar, sikap adem ayem para penegak hukum menghadirkan preseden buruk—seolah praktik pelanggaran anggaran di pemerintahan adalah sesuatu yang wajar.

Sebuah temuan dari kelompok sipil di daerah, Kaliber Aceh, menunjukkan adanya selisih fantastis sebesar Rp3,1 miliar antara angka realisasi dengan estimasi kebutuhan riil untuk pos belanja makan-minum dan kegiatan perjalanan dinas. Jika dihitung ulang, angka ideal untuk biaya tersebut hanya sekitar Rp880 juta, sementara dana yang dicairkan mencapai Rp4 miliar. Perbedaan mencolok ini menyiratkan lebih dari sekadar kelalaian administratif. Ini adalah potret gamblang dari potensi tindak pidana korupsi yang terang-terangan, namun ironisnya justru dibiarkan berjalan tanpa penyelidikan hukum yang tegas.

Delik hukum yang muncul sejatinya cukup jelas untuk membawa perkara ini ke tingkat penyidikan formal. Dugaan kegiatan fiktif dan praktik mark-up anggaran bukan lagi isu baru dalam birokrasi pemerintahan, namun skala selisih yang sebesar itu seharusnya cukup menjadi pijakan awal bagi tindakan hukum. Lebih jauh lagi, indikasi adanya praktik pendanaan ganda—di mana pejabat yang sedang bertugas ke luar daerah tetap menerima uang makan harian, sesuatu yang secara aturan tidak dibenarkan—menambah panjang daftar penyimpangan yang memerlukan atensi serius dari penegak hukum.

Baca Juga :  Ketua DPRK Desak BPJN Bangun Jembatan Darurat di Natam, Akses Petani Durian Terhambat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan penindakan justru semakin memperkuat anggapan publik bahwa ada pembiaran sistematis atas potensi korupsi di lingkaran kekuasaan Aceh Tenggara. Di samping pelanggaran konkret terhadap aturan tata kelola anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tidak adanya penjelasan rinci dari pihak pemerintah kabupaten soal arus keluar masuk dana, semakin memperjelas adanya upaya menyembunyikan sesuatu.

Ketua Kaliber Aceh secara terbuka mengkritik lambannya respons aparat penegak hukum. Menurutnya, informasi yang telah beredar di publik bukan hanya cukup sebagai dasar moral untuk bergerak, melainkan juga dapat dijadikan sebagai bahan awal proses intelijen untuk menyusun Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Jika APH terus menunggu laporan resmi dari lembaga formal, maka terlalu banyak peluang yang terbuka bagi pelaku untuk menghapus jejak administratif, merekayasa laporan, atau bahkan mencari perlindungan politik.

Kondisi ini hendaknya tidak dilihat semata sebagai dinamika biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Skandal semacam ini menyentuh sendi dasar moral pengelolaan keuangan publik, apalagi dalam konteks Aceh Tenggara—daerah yang masih bergulat dengan tantangan kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur dasar. Belanja konsumtif aparat yang menggerus dana rakyat bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga mencerminkan arus balik dari semangat reformasi birokrasi yang digelorakan pemerintah pusat selama dua dekade terakhir.

Baca Juga :  Camat Darulhasanah Dan 28 Desa Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030

Wajar jika masyarakat kini tidak lagi menaruh harapan besar kepada pernyataan pers biasa dari pejabat lokal yang dirasa tidak menyentuh substansi masalah. Yang diinginkan masyarakat adalah tindakan nyata—dimulai dari penyegelan ruang arsip keuangan di Setdakab hingga pemanggilan para pejabat terkait untuk diperiksa secara hukum. Setidaknya, ini akan menjadi sinyal bahwa hukum masih hidup, dan keadilan bukan hanya mimpi musiman.

Jika Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh tetap tak menunjukkan itikad untuk bertindak, kesimpulan yang akan muncul di benak masyarakat mungkin jauh lebih getir: bisa jadi ketimpangan anggaran ini bukan sekadar praktik penyimpangan, melainkan sebuah tindakan yang dilindungi oleh diamnya institusi penegak hukum. Dan jika itu benar, maka kepercayaan terhadap supremasi hukum di wilayah ini bukan saja akan merosot—namun akan benar-benar runtuh di mata rakyat.

(ALIASA).

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah
Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB