Remaja Diduga Dianiaya Oknum TNI, Jamaluddin Idham Kawal Proses Hukum

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:09 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Jamaluddin Idham, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kabupaten Aceh Barat yang disebut melibatkan oknum TNI Angkatan Darat (AD).

Menurut Jamaluddin, peristiwa yang menimpa remaja tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi di hadapan hukum.

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat prihatin atas peristiwa ini. Jika benar dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum aparat, tentu hal itu sangat kita sesalkan. Semua pihak harus menghormati hukum dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara,” ujar Jamaluddin, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Empat Terpidana Maisir Jalani Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh itu menekankan, proses hukum harus dilakukan secara objektif dan terbuka. Ia berharap aparat penegak hukum bekerja profesional sehingga kebenaran dapat terungkap tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau pun remaja tersebut dianggap melakukan kesalahan, seharusnya dapat diberikan teguran atau pembinaan. Tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Kita ingin hukum berjalan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan M Ali Akbar (20), warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan secara bersama-sama oleh dua oknum TNI di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, pada Jumat (20/2) pagi.

Baca Juga :  Gawat!! Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya di Vonis 8 Tahun Penjara

Laporan tersebut telah disampaikan ke Detasemen Polisi Militer IM/2 Meulaboh setelah sebelumnya pihak keluarga mendatangi Polres Aceh Barat. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk harapan agar peristiwa yang dialami korban mendapat penanganan yang serius dan tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. Mereka menginginkan kejelasan serta pertanggungjawaban jika benar terjadi tindakan kekerasan.

Perhatian dan sorotan publik terus menguat terkait dengan perkara ini. Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga kepercayaan terhadap institusi negara yang selama ini diharapkan menjadi pelindung rakyat. ( Red)

Berita Terkait

Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB