BPK RI Temukan 17 Rekening Non Kapitasi dan Obat Kadaluarsa, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Disorot Keras: Kepemimpinan Lemah dan Manajemen Buruk

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:57 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dinas Kesehatan Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan tajam publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 17 rekening dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Dinas Kesehatan tanpa dasar hukum yang jelas, yakni tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai penetapan resmi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola keuangan dan integritas manajemen di dinas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat di Aceh Tenggara.

Dana yang dikelola melalui rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp12,7 miliar untuk dana kapitasi JKN dan sekitar Rp1,07 miliar untuk dana non kapitasi. Fakta bahwa dana sebesar itu dikelola tanpa payung hukum yang sah menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Lebih parah lagi, sembilan puskesmas yang menjadi penerima dana non kapitasi tersebut tercatat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan menggunakan rekening-rekening yang belum ditetapkan secara resmi oleh Bupati. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  PSU Lawe Tanduk I Manumpak Unggul 41 Suara

Selain persoalan rekening non kapitasi, BPK juga menemukan adanya persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang kadaluarsa di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. Data neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2024 menunjukkan saldo persediaan obat dan kesehatan mencapai Rp33,27 miliar, meningkat dari Rp31,58 miliar pada tahun sebelumnya. Namun, peningkatan nilai persediaan ini tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik, sehingga masih ditemukan barang kadaluarsa yang seharusnya sudah tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan pasien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, menyatakan keprihatinannya atas temuan BPK tersebut. Menurut Jupri, banyaknya temuan yang menimpa Dinas Kesehatan tidak lepas dari buruknya kinerja Kepala Dinas Kesehatan saat ini serta lemahnya manajemen yang diterapkan. “Banyaknya temuan BPK itu terjadi erat kaitannya karena rendahnya kinerja Kadiskes saat ini, ditambah buruknya manajemen yang bersangkutan,” tegas Jupri.

Jupri menilai bahwa temuan BPK merupakan cerminan nyata dari lemahnya kepemimpinan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. Kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. Ia mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati segera mengambil langkah tegas dengan mencari sosok Kepala Dinas Kesehatan yang lebih kompeten dan profesional. Selain itu, mutasi terhadap Kadis Kesehatan yang saat ini menjabat dianggap perlu untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja dinas tersebut.

Baca Juga :  Banjir Besar Kembali Menghempas Sejumlah Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Sudah saatnya Bupati dan Wabup mencari sosok Kadis Kesehatan yang lebih baik lagi, sekaligus memutasikan Kadis Kesehatan saat ini agar kinerja Dinas Kesehatan meningkat dan kasus-kasus seperti ini bisa diminimalisir,” ujarnya.

Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan manajemen di Dinas Kesehatan. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, dikhawatirkan masalah serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas yang sangat bergantung pada pelayanan kesehatan yang berkualitas dan transparan.

Publik kini menunggu respons cepat dan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran kesehatan dikelola dengan baik, akuntabel, dan sesuai aturan. Kegagalan dalam mengelola dana publik di sektor vital seperti kesehatan bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga masalah moral dan etika yang harus segera diselesaikan demi kepentingan rakyat Aceh Tenggara.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Mat Budiaman Hadirkan Terobosan Strategis Untuk Pemulihan Layanan PDAM Aceh Tenggara Pasca Banjir Bandang
Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan
Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB