Pringsewu – Dugaan pengelembungan atau mark up anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Lampung, untuk tahun anggaran 2025 semakin menguat seiring dengan terungkapnya rincian pos-pos belanja yang dinilai tidak wajar. Total anggaran perjalanan dinas pada mekanisme swakelola diperkirakan menembus angka lebih dari Rp12 miliar, yang kini menjadi sorotan tajam publik, senen, 20 April 2026.
Dari data yang beredar, pos belanja swakelola perjalanan dinas menjadi yang paling mendominasi dan dianggap berpotensi disalahgunakan. Berikut rincian alokasi anggaran yang tercatat:
1. Fasilitas Tugas DPRD, Perjalanan Dinas Biasa: Rp6,6 miliar (kode rekening: 39040687)
2. Perjalanan Dinas Biasa Peningkatan Kapasitas DPRD: Rp2,7 miliar (kode rekening: 39040565)
3. Perjalanan Dinas Biasa Pembentukan Peraturan Daerah: Rp1,28 miliar (kode rekening: 39079424)
4. Perjalanan Dinas Biasa Administrasi Umum: Rp668 juta (kode rekening: 38928574)
5. Perjalanan Dinas Biasa Pembahasan Anggaran: Total lebih dari Rp1,4 miliar (terdiri dari beberapa kode rekening: 39040362, 39040370, 39040499, 39040528)
Jika dijumlahkan, keseluruhan pos belanja perjalanan dinas pada mekanisme swakelola tersebut diperkirakan mencapai angka di atas Rp12 miliar. Nilai yang dinilai sangat besar ini memicu kecurigaan bahwa anggaran tersebut berpotensi dijadikan sarana untuk mengalihkan keuangan daerah tanpa adanya pengawasan yang jelas dan ketat.
Hal ini disampaikan oleh Hayat, seorang aktivis pengawas sosial Menurutnya, besaran anggaran yang tidak sebanding dengan kebutuhan nyata tersebut patut dicurigai sebagai modus pengelembungan anggaran.
“Perjalanan dinas dengan nilai yang sangat besar ini patut dicurigai sebagai sarana untuk mengalihkan anggaran tanpa pengawasan yang jelas,” tegas Hayat.
Hayat juga menambahkan bahwa mekanisme swakelola kerap menjadi celah lemah dalam pengawasan keuangan daerah, karena proses pertanggungjawabannya dinilai tidak seketat mekanisme pengadaan barang dan jasa lainnya.
Merespons hal ini, Hayat mewakili aspirasi masyarakat meminta agar lembaga pengawasan segera bertindak. “Kini publik mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu tahun 2025, terutama pada pos perjalanan dinas ini,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian anggaran yang terungkap tersebut. Masyarakat berharap proses audit dapat dilakukan secara transparan untuk memastikan keuangan daerah digunakan secara tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
(Redaksi)



































