DPC ASWIN Pringsewu Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung

hayat

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 10:17 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu telah mengambil langkah hukum dengan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

Laporan ini didasarkan pada hasil pengamatan dan kajian yang dilakukan oleh pihak DPC ASWIN terhadap data anggaran yang mencapai total Rp25,6 miliar untuk periode 2024–2025. Dalam berkas laporan, terdapat sejumlah indikasi yang mencurigakan, antara lain dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada beberapa pos belanja, duplikasi anggaran untuk kegiatan yang sama, hingga indikasi pemalsuan dokumen seperti invoice.

Ketua DPC ASWIN Pringsewu menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, praktik penyimpangan seperti ini jika terbukti benar dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah beberapa pos belanja yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut:

Baca Juga :  LSM Jati Soroti Dugaan Anomali LHKPN Pejabat Dinas Pendidikan Bandar Lampung

1. Anggaran perjalanan dinas mencapai Rp16 miliar lebih.

2. Anggaran konsumsi makan minum dan snack rapat mencapai Rp1,3 miliar.

3. Anggaran pembayaran MOU media mencapai Rp1,3 miliar.

4. Anggaran pembangunan mushola mini mencapai Rp400 juta.

5. Anggaran perawatan kantor DPRD mencapai Rp197 juta.

6. Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan mesin Rp450 juta lebih.

7. Anggaran pembelian pakaian adat dan sipil Rp450 juta.

8. Anggaran pembelian kalender mencapai Rp187 juta lebih.

Pihak ASWIN menegaskan bahwa nilai-nilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan kebutuhan riil serta standar harga pasar yang berlaku. Misalnya, anggaran pembangunan mushola mini sebesar Rp400 juta dianggap jauh melampaui estimasi biaya yang sebenarnya dibutuhkan, yang menurut survei pasar hanya berkisar antara Rp80 juta hingga maksimal Rp150 juta bahkan dengan material berkualitas tinggi. Begitu juga dengan anggaran pakaian adat dan sipil yang mencapai Rp450 juta, dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan biaya pembuatan dan penyediaan barang sejenis di pasaran.

Baca Juga :  Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Sementara itu, anggaran pembelian kalender sebesar Rp187 juta lebih juga menjadi perhatian khusus. Berdasarkan data pasar, harga kalender jenis standar maupun yang memiliki desain khusus umumnya berkisar antara puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per unit. Jika dihitung berdasarkan harga pasar, nilai anggaran tersebut dianggap jauh melebihi kebutuhan yang wajar, bahkan jika diperuntukkan untuk distribusi yang luas sekalipun.

Laporan ini juga merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung telah menerima berkas laporan tersebut dan akan melakukan proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik untuk Perkuat Ketahanan Pangan
DPC LSM Trinusa Lampung Barat Soroti Hak Guru yang Belum Terbayarkan di Momentum Hari Buruh 2026
Di Bandar Lampung 600 Aparat Gabungan Kawal May Dai
Sidang Korupsi PI LEB, Eks Pj Gubernur Lampung Mengaku Tak Tahu dan Tak Kuasai Pengelolaan Dana
Jelang judo kapolri cup 2026, kapolda lampung kirim sinyal keras : Target prestasi tak bisa ditawar
Gubernur Mirza Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Unila
Fakta Baru Persidangaan Kasus SPAM Pesawaran Diduga Dendi Terima Fee Proyek 15 Persen  
Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Senin, 27 April 2026 - 22:27 WIB

Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan

Rabu, 15 April 2026 - 23:21 WIB

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Senin, 13 April 2026 - 20:46 WIB

Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini

Sabtu, 11 April 2026 - 00:14 WIB

Yahdi Hasan Masuk Bursa Ketua DPRA, Harapan Wilayah Tengah Menguat

Kamis, 2 April 2026 - 23:41 WIB

Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh

Rabu, 1 April 2026 - 17:29 WIB

PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:46 WIB

Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!

Berita Terbaru