Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu telah mengambil langkah hukum dengan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
Laporan ini didasarkan pada hasil pengamatan dan kajian yang dilakukan oleh pihak DPC ASWIN terhadap data anggaran yang mencapai total Rp25,6 miliar untuk periode 2024–2025. Dalam berkas laporan, terdapat sejumlah indikasi yang mencurigakan, antara lain dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada beberapa pos belanja, duplikasi anggaran untuk kegiatan yang sama, hingga indikasi pemalsuan dokumen seperti invoice.
Ketua DPC ASWIN Pringsewu menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, praktik penyimpangan seperti ini jika terbukti benar dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
Berikut adalah beberapa pos belanja yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut:
1. Anggaran perjalanan dinas mencapai Rp16 miliar lebih.
2. Anggaran konsumsi makan minum dan snack rapat mencapai Rp1,3 miliar.
3. Anggaran pembayaran MOU media mencapai Rp1,3 miliar.
4. Anggaran pembangunan mushola mini mencapai Rp400 juta.
5. Anggaran perawatan kantor DPRD mencapai Rp197 juta.
6. Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan mesin Rp450 juta lebih.
7. Anggaran pembelian pakaian adat dan sipil Rp450 juta.
8. Anggaran pembelian kalender mencapai Rp187 juta lebih.
Pihak ASWIN menegaskan bahwa nilai-nilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan kebutuhan riil serta standar harga pasar yang berlaku. Misalnya, anggaran pembangunan mushola mini sebesar Rp400 juta dianggap jauh melampaui estimasi biaya yang sebenarnya dibutuhkan, yang menurut survei pasar hanya berkisar antara Rp80 juta hingga maksimal Rp150 juta bahkan dengan material berkualitas tinggi. Begitu juga dengan anggaran pakaian adat dan sipil yang mencapai Rp450 juta, dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan biaya pembuatan dan penyediaan barang sejenis di pasaran.
Sementara itu, anggaran pembelian kalender sebesar Rp187 juta lebih juga menjadi perhatian khusus. Berdasarkan data pasar, harga kalender jenis standar maupun yang memiliki desain khusus umumnya berkisar antara puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per unit. Jika dihitung berdasarkan harga pasar, nilai anggaran tersebut dianggap jauh melebihi kebutuhan yang wajar, bahkan jika diperuntukkan untuk distribusi yang luas sekalipun.

Laporan ini juga merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung telah menerima berkas laporan tersebut dan akan melakukan proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.
(Redaksi)




































