Aktivitas Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilayah Sungai Lawe Hijo Kecamatan Bambel Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 10:57 WIB

501,236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | waspadaIndonesia.com-Kegiatan aktivitas penambangan material pasir dan batu (sirtu) atau galian C diduga tidak mempunyai izin atau ilegal marak beroperasi, di Desa Lawe Hijo kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara Rabu (27/9/23).

Pantauan waspada indonesia.com di wilayah Sungai Lawe Hijo terlihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan pengambilan material galian C yang di angkut oleh belasan unit mobil dum truk.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir galian c diwilayahnya sudah berlangsung beberapa hari terakhir ini. Bahkan hal tersebut menurut informasi material galian c itu diperjualbelikan oleh oknum tertentu dengan harga Rp 150.000. untuk satu truk kepada masyarakat. Sehingga hal ini sudah mereka jadikan sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Jelas warga setempat

Baca Juga :  Berbicara di Seminar ICMI & DMI Prof.Abdullah Puteh Sebut Lima Langkah Strategis Memajukan Aceh Tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian sejumlah dum truk yang mengangkut galian c tersebut tidak menggunakan terpal untuk menutupi material. Sehingga banyak pengguna jalan khawatir material galian c itu berjatuhan yang dapat menimpa mereka. Selain itu mobil dum truk pengangkut material galian C terlihat melintas dengan kecepatan tinggi. Akibatnya banyak debu yang berterbangan membuat masyarakat setempat menutup mulutnya saat mobil melaju kencang..

Pasalnya, kegiatan itu membuat jalan aspal di desa mereka material galian C bertaburan dan debu nya berterbangan. Membuat warga menjadi batuk dan mata juga bisa menjadi rusak.

Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian cq bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) secepatnya bisa memberhentikan aktivitas penambangan pasir galian C tersebut. Sebab ini sudah menjadi ajang bisnis oknum tertentu. Sebab material galian C tersebut diduga diperjual belikan diluar kecamatan Bambel. Harap warga.

Baca Juga :  Kementerian Pertanian RI Bersama Anggota Komisi IV DPR RI Gelar Bimtek Di Kutacane, Aceh Tenggara

Padahal sudah jelas bahwa pengambilan material galian C tanpa izin dilarang dan pelakunya akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.13 Mar 2021.
[Hidayat]

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru