Aktivitas Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilayah Sungai Lawe Hijo Kecamatan Bambel Aceh Tenggara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 10:57 WIB

501,243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | waspadaIndonesia.com-Kegiatan aktivitas penambangan material pasir dan batu (sirtu) atau galian C diduga tidak mempunyai izin atau ilegal marak beroperasi, di Desa Lawe Hijo kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara Rabu (27/9/23).

Pantauan waspada indonesia.com di wilayah Sungai Lawe Hijo terlihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan pengambilan material galian C yang di angkut oleh belasan unit mobil dum truk.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir galian c diwilayahnya sudah berlangsung beberapa hari terakhir ini. Bahkan hal tersebut menurut informasi material galian c itu diperjualbelikan oleh oknum tertentu dengan harga Rp 150.000. untuk satu truk kepada masyarakat. Sehingga hal ini sudah mereka jadikan sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Jelas warga setempat

Baca Juga :  Bupati Fakhry Kunjungi Lokasi Kebakaran dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian sejumlah dum truk yang mengangkut galian c tersebut tidak menggunakan terpal untuk menutupi material. Sehingga banyak pengguna jalan khawatir material galian c itu berjatuhan yang dapat menimpa mereka. Selain itu mobil dum truk pengangkut material galian C terlihat melintas dengan kecepatan tinggi. Akibatnya banyak debu yang berterbangan membuat masyarakat setempat menutup mulutnya saat mobil melaju kencang..

Pasalnya, kegiatan itu membuat jalan aspal di desa mereka material galian C bertaburan dan debu nya berterbangan. Membuat warga menjadi batuk dan mata juga bisa menjadi rusak.

Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian cq bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) secepatnya bisa memberhentikan aktivitas penambangan pasir galian C tersebut. Sebab ini sudah menjadi ajang bisnis oknum tertentu. Sebab material galian C tersebut diduga diperjual belikan diluar kecamatan Bambel. Harap warga.

Baca Juga :  Program Rumah Layak Huni di Aceh Tenggara Jadi Perhatian, Warga Keluhkan Kualitas dan Dugaan Pungutan Liar

Padahal sudah jelas bahwa pengambilan material galian C tanpa izin dilarang dan pelakunya akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.13 Mar 2021.
[Hidayat]

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru