KUTACANE — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap berkapasitas tujuh megawatt yang berada di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Desakan itu mencuat menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan kerusakan lingkungan, dampak banjir, hingga minimnya kontribusi perusahaan terhadap warga sekitar.
PLTMH yang dikelola PT Century Abadi Perkasa tersebut dinilai perlu diperiksa secara terbuka, baik terkait pengelolaan lingkungan, hasil penjualan energi listrik kepada PLN, maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan selama hampir delapan tahun beroperasi di wilayah itu.
Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, mengatakan kondisi kawasan wisata Lawe Sikap saat ini dinilai jauh berubah dibanding sebelum keberadaan PLTMH. Kawasan yang dahulu dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam di Aceh Tenggara itu, menurut dia, kini lebih sering dilanda banjir yang berdampak terhadap kebun masyarakat dan akses jalan menuju lokasi wisata.
“Sekarang banjir di Lawe Sikap sering terjadi dan dampaknya cukup parah terhadap kebun masyarakat. Pertanyaannya, apakah ini akibat kerusakan lingkungan yang timbul dari keberadaan PLTMH tersebut. Jika iya, apa tanggung jawab perusahaan terhadap dampak itu,” kata Saleh Selian di Kutacane, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Saleh, sebelum pembangunan pembangkit listrik tersebut dimulai, kawasan Lawe Sikap disebut tidak pernah mengalami banjir besar yang merusak lingkungan secara signifikan. Karena itu, LIRA meminta dilakukan kajian dan audit independen guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara aktivitas operasional PLTMH dengan perubahan kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
Tidak hanya menyoroti persoalan banjir, LIRA juga mempertanyakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan kepada masyarakat sekitar. Mereka menilai perusahaan wajib memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan warga yang berada di sekitar wilayah operasional.
Menurut Saleh, kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Ia menyebut audit tidak hanya penting untuk melihat aspek lingkungan, tetapi juga untuk menelusuri besaran hasil penjualan energi listrik yang selama ini dipasok kepada PLN dan sejauh mana manfaat ekonomi yang diterima masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami meminta Polres Aceh Tenggara mengaudit PLTMH Lawe Sikap dengan dukungan Polda Aceh dan Mabes Polri. Harus jelas apa yang dihasilkan dari penjualan daya kepada PLN dan apa yang sudah diberikan kepada daerah,” ujarnya.
LIRA menilai masyarakat di sekitar kawasan PLTMH sejauh ini lebih banyak menerima dampak lingkungan dibanding manfaat ekonomi. Kondisi itu, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan distribusi manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam daerah.
Selain dugaan kerusakan lingkungan, organisasi tersebut juga menyoroti persoalan abrasi kebun warga akibat luapan air serta rusaknya akses jalan menuju objek wisata Lawe Sikap. Mereka menilai perusahaan semestinya memiliki tanggung jawab dalam melakukan langkah mitigasi agar kerusakan tidak terus meluas setiap musim hujan.
LIRA bahkan mendorong perusahaan membangun tanggul beton di sepanjang jalur pembuangan debit air hingga menuju aliran Sungai Alas sebagai langkah pencegahan terhadap risiko banjir dan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Jangan sampai energi Aceh Tenggara hanya diambil dan dijual kepada PLN tanpa ada manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Warga dan desa setempat wajib mendapatkan kompensasi dari penjualan energi tersebut,” tegas Saleh.
Desakan audit terhadap PLTMH Lawe Sikap menambah panjang sorotan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dan investasi energi di Aceh Tenggara. Di tengah kebutuhan listrik dan pembangunan daerah, masyarakat berharap keberadaan perusahaan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi investor, tetapi juga menghadirkan perlindungan lingkungan dan manfaat nyata bagi warga yang hidup di sekitar kawasan operasional.
Laporan : Salihan Beruh





































