Pengulu Kuning I Bantah Tuduhan Penyimpangan Dana Desa, Nilai Narasi yang Muncul Menyesatkan Masyarakat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:24 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Riuh tuduhan salah kelola dana ketahanan pangan di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, yang bertiup liar dalam sepekan terakhir, kini mendapat perlawanan terbuka dari pihak pemerintah desa. Tak mau diam dicap “pengutil uang negara,” Pengulu Selamat memilih melawan balik, bersenjatakan transparansi dan fakta regulasi. Tuduhan sumir yang menuding dana Rp185 juta menguap entah kemana, menurutnya, tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga berisiko menghancurkan kehormatan desa di mata warga sendiri.

Kepada sejumlah wartawan, Selamat melontarkan klaim tegas: segala narasi penyimpangan yang dilempar ke ruang publik adalah bentuk fitnah terang-terangan—cerminan jurnalisme malas konfirmasi, yang justru gagal membaca aturan main negara tentang Dana Desa. “Siapa pun punya hak bicara, tapi bukan berarti bebas memelintir dan memvonis sebelum aparat penegak hukum atau Inspektorat turun tangan. Itu bisa jadi fitnah,” katanya lagi dalam pernyataan resmi, Rabu (27/5/2026).

Dengan detail, Pengulu Kuning I mengurai kerangka regulasi yang selama ini jadi rujukan hukum mutlak dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya program ketahanan pangan. Ia mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, di mana jelas diatur bahwa minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani. Permendes dan Kepmendesa tidak pernah melegalkan dana ketahanan pangan untuk disalurkan sebagai model simpan pinjam berbungakan desa. Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 memperjelas prosedur penggunaan, target penerima, dan model pelaporan.

Baca Juga :  Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap rupiah yang keluar harus lewat musyawarah desa, harus tertuang dalam RKPDes dan APBDes, terlapor di Siskeudes, serta di bawah pengawasan BPK dan Inspektorat. Dana itu bukan milik pengulu, bukan pula milik kelompok tertentu. Ada jejak digital dan dokumen fisik, bisa dilacak kapan saja,” ucap Selamat.

Serampangan memberi label salah kelola, padahal mekanisme penyaluran telah mengikuti acuan resmi pemerintah pusat, menurutnya, bukan saja berpotensi membangun kegaduhan semu, melainkan juga rawan menimbulkan distrust publik ke arah pemerintah yang selama ini sudah transparan. Apalagi, kata Selamat, pihak desa bahkan tidak menutup ruang kritik, membuka data ke masyarakat dan siap diverifikasi langsung oleh tim pemerintah kabupaten, dinas terkait, atau bahkan aparat hukum.

Ia juga mengingatkan, regulasi tegas menyebut setiap dugaan penyimpangan harus melalui proses pemeriksaan resmi, bukan trial by media atau rekayasa opini di jagat maya. Menuding tanpa data audit sama saja menggerogoti esensi prinsip presumption of innocence—asas praduga tak bersalah yang diakui undang-undang.

“Kami siap dipanggil Inspektorat, siap audit dari BPKP, beri keterbukaan ke penegak hukum jika diperlukan. Tapi jika terus-menerus nama kami dicemari hanya berdasarkan rumor tanpa fakta hukum, negara juga memberi ruang perlindungan atas nama baik kami. Peraturan perundangan, khususnya KUHP pasal 310-311 soal pencemaran nama baik, jelas ada. Kalau perlu, kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Tak hanya membela diri, Pengulu Kuning I juga meminta publik cerdas memilah mana opini dan mana fakta dalam isu dana desa. Setiap kepala desa, dikuatkan Surat Edaran Mendagri Nomor 140/6768/SJ Tahun 2023, diwajibkan memberlakukan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dan pelaporan Dana Desa. Desa Kuning I, imbuhnya, membuat laporan terbuka, gelar musdes publik, bahkan menampung masukan sebelum dana digulirkan.

Serangan tudingan liar tanpa dasar tak hanya membunuh karakter pemerintah desa, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan dan kedaulatan desa. Kritik boleh, pengawasan wajib—tapi harus berdasar dan tak berubah jadi alat propaganda semu untuk memenuhi kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Pertarungan opini soal dana ketahanan pangan di Desa Kuning I kini terbuka: pengulu siap dibongkar, siap diaudit, dan tidak akan diam jika dipermalukan tanpa alat bukti. Jika memang aturan jadi rujukan, biarkan hukum berjalan. Desa tak mau jadi korban politik media atau serangan buzzer tanpa tanggung jawab. Satu-satunya yang layak jadi hakim adalah fakta dan keputusan resmi dari lembaga negara yang berwenang. Di republik ini, fitnah bukan kebenaran, dan aturan tidak bisa disulap jadi amunisi serampangan. (TIM)

Berita Terkait

Sapi Kurban 1 Ton dari Presiden Prabowo Tiba di Aceh Tenggara, Warga Sambut Haru dan Sukacita
Kado Indah Menjelang Idul Adha: Bupati Salim Fakhry Tunaikan Janji, 2.500 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik
Etika Jurnalisme Menjadi Pondasi Sinergi Pemerintah dan Pers di Aceh Tenggara
Pembersihan Jalan Nasional Pascabanjir di Aceh Tenggara Dikerjakan Bertahap hingga Seluruh Ruas Aman
LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga
Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli
Pascabanjir di Desa Kuning, Jalur Nasional Kembali Normal Setelah Dibersihkan BPJN Aceh 3.5
Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Karo: Pentahbisan Gedung GPT “Kristus Gembala” Bukan Hanya Pembangunan Fisik, Juga Pembangunan Spiritual, Moral, dan Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 17:17 WIB

Rutin Dampingi Petani, Polsek Sabak Auh Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden di Lahan Jagung Pipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WIB

Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sabak Auh Kawal Tanaman Jagung di Sabak Permai

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:30 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Semangka di Pelalawan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:39 WIB

Polsek Kawasan Pelabuhan Cek Langsung Pertumbuhan Jagung Petani Pekanbaru 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:55 WIB

DANANTARA DAN HISENSE SEPAKAT KERJA SAMA, PRABOWO DUKUNG INVESTASI INDUSTRI 

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB

50 MAHASISWA SOSIOLOGI UR PRAKTIKUM PEMILU DI KPU RIAU

Berita Terbaru