Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 19:52 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA  – DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya Ali Sadikin yang didampingi Sekretaris DPD TMI Agus Salim, RZ,S.Sos mengatakan kepada media ini, menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad DPR RI dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir, di Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

Ali Sadikin Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya ( Anggota DPRK Nagan Raya Fraksi Partai Gerindra) mengatakan konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Status lahan yang tidak jelas juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena masih dibayangi sengketa.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ucap Ali Sadikin

Draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria. Mereka mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Kemudian Ali Sadikin juga menilai kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi bagian penting dari sumber penghasilan mereka.

Baca Juga :  Pascapernyataan Bupati TRK, BNPB dan Kementerian PUPR Bergerak ke Lokasi Akses Terputus di Beutong Ateuh

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” ujar Ali Sadikin

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia ialah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” kata Ali Sadikin.

Menurut Ali Sadikin ,ketentuan tersebut penting untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi. Penataan tanah diharapkan memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu ketentuan penting ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN akan menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan banyak sektor.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujar Ali Sadikin

Baca Juga :  Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Pengawas dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh berharap pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya menjadi pihak yang berkepentingan langsung terhadap aturan tersebut.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” Imbuhnya Ali Sadikin.

Ali Sadikin meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut dengan baik. Dia menilai pembahasan reforma agraria menjadi momentum yang memiliki arti khusus menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab anggota dewan.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya. (*)

Berita Terkait

Program MBG di Seunagan Timur Dorong Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot
Wacana Pemekaran Aceh Kembali Mengemuka, Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan Jadi Sorotan
Bupati TRK: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Nagan Raya
Bupati TRK Resmi Lantik 125 Tuha Peut Gampong Se Kecamatan Beutong Periode 2026–2032
Kejari Nagan Raya Pimpin Apel Upacara HUT RI Ke 81
STIAPEN Perkuat Link and Match Dunia Pendidikan dan Industri, Targetkan Lulusan Administrasi Bisnis Siap Bersaing

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI

Sabtu, 5 September 2026 - 08:54 WIB

Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor

Jumat, 4 September 2026 - 19:57 WIB

Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:06 WIB

BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.

Berita Terbaru