Disinyalir Sejumlah Oknum Anggota DPR Aceh Dapil VIII Terlibat Jual Beli Proyek Pokir di Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:59 WIB

501,066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesia,com | Sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Daerah Pemilihan (Dapil) VIII meliputi kabupaten Aceh Tenggara-Gayo Lues disinyalir mereka terlibat langsung dalam praktek dugaan jual beli proyek program pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi masing-masing anggota DPRA.

Menurut informasi yang didapat waspada Indonesia.com Rabu (18/10/2023), bahwa saat ini setidaknya terdapat ratusan jumlah paket proyek pokir para oknum anggota DPR Aceh itu diduga sudah diperjualbelikan kepada orang tertentu maupun orang dekat mereka dengan menggunakan perusahaan (CV) numpang nama saja. Kemudian besarnya angka indikasi jual beli paket proyek tersebut mencapai 20-25 persen dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya hasil penelusuran langsung ke sejumlah lokasi, paket proyek yang sedang dikerjakan oleh rekanan yang tersebar disejumlah sekolah SMA maupun SMK Negeri di Aceh Tenggara terdapat pekerjaan proyek pembangunan pagar sekolah, rehabilitasi gedung atau ruang belajar siswa, pembangunan gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS), rehab gedung Musholla, pembangunan tempat parkir dan bangunan lainnya.

Sebagai sampel, terdapat puluhan paket proyek itu terdapat disekolah, SMK Negeri 1 Kutacane, SMKN 2 Kutacane, SMK Pertanian kecamatan Badar, kemudian SMKN 4 Kutacane Simpang Semadam dan SMK Darul Hasanah. Selain bangunan fisik, sejumlah sekolah juga terdapat proyek pengadaan barang alat-alat kecantikan dan paket proyek lainnya.

Baca Juga :  Dana Desa Atau Dana Dinasti? LSM Kaliber "Bedah" Borok Anggaran Kuta Tengah!

Namun ironisnya dalam pengerjaan proyek tersebut pihak kepala sekolah setempat menyatakan bahwa terkait pengerjaan paket mereka tidak mengetahui sama sekali yang mengerjakan proyek ini. Kami hanya penerima manfaat saja. Sebut salah oknum kepala sekolah menjawab pertanyaan wartawan.

Sedangkan modus operandi para oknum anggota DPR Aceh, bahwa semua paket proyek fisik tersebut sengaja dipecah-pecah atau tanpa ditenderkan (lelang) oleh pihak UKPBJ Provinsi Aceh atau dengan cara sistem Penunjukan Langsung (PL). Metode ini untuk memudahkan para oknum anggota DPR Aceh untuk mengarahkan langsung kepada pihak pembeli proyek. Proyek yang terindikasi diperjualbelikan itu merupakan hasil sewaktu mereka melakukan kunjungan reses ke sekolah yang ada di kabupaten Aceh Tenggara. Setelah usai mereka melakukan reses. Maka mereka mengusulkan langsung kepada dinas-dinas Provinsi. Papar sumber media ini.

” Sedangkan modus operandi yang lain, dugaan jual beli setiap paket proyek PL itu, mereka sudah lama menerima uang pelicin dari pihak pembeli proyek. Uang itu diduga untuk memuluskan setiap paket proyek yang diduga diperjualbelikan kepada orang tertentu.

Baca Juga :  Bupati Fakhry Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bersih dalam Urusan Pertanahan

Menanggapi adanya keterlibatan para anggota DPR Aceh yang terlibat dalam praktek jual beli proyek program pokok pikiran tersebut, Ketua Lsm Gepmat Agara Faisal Kadri Dube S Sos kembali angkat bicara. Katanya kepada kbbaceh.news di Kutacane (18/10/23) bahwa hal ini sudah lama terjadi. Bahkan mereka bisa dikatakan sebagai makelar proyek. Seharusnya mereka selaku anggota dewan mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan kewenangan Legislasi , Anggaran, Pengawasan. pengontrolan pelaksanaan Peraturan Daerah (Qanun) dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Aceh. Kata Faisal Dube.

Hal yang sama juga disampaikan ketua Lsm Penjara, Pajri Gegoh Selian, ada praktek dugaan jual beli proyek merupakan modus operandi lama. Hampir semua kalangan masyarakat luas sudah mengetahui nya, kita hanya berharap kepada pihak aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan, bisa mendalami dugaan ini. Sehingga bisa diungkap secara detail. Karena sebagai anggota dewan mereka sudah menyalahi aturan dan wewenang nya. Singkat Pajri Gegoh.[Hidayat]

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Berita Terbaru