Bahaya !!! Aspirasi Proyek Anggaran Murni 2023 Desa Cabak Tidak Dikerjakan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 20:52 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati terlihat ada salah satu Desa yang sampai sekarang belum menyelesaikan pekerjaannya dengan berbagai alasan dan kendala dilapangan.

Terkait proyek peningkatan jalan yang nilainya mencapai Rp. 200 juta dari anggaran murni 2023.”lanjut, Kepala Desa Cabak bernama suroto saat dikonfirmasi awak media di balai Desa, Ia menyebut takut di periksa BPK dan Inspektorat Pati.

Maka sampai sekarang belum dikerjakan dan ditanya soal anggarannya Kades Cabak tersebut enggan menjelaskan.’ tetapi pasti kita kerjakan mas, tetapi sabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ditanya kembali, ini kan sudah akhir tahun pak, Kades cabak menyampaikan, nggak  apa – apa mas, jika diviralkan dimedia pun kami santai aja”, ujar suroto saat ditemui dibalai Desa, Rabu (27/12/23).

Meskipun sudah jelas anggaran tersebut sudah masuk ke rekening Desa sejak beberapa bulan lalu, namun hingga mendekati pergantian tahun anggaran, belum juga ada tanda-tanda hendak dikerjakan.

Padahal waktunya kan tinggal menghitung hari, sudah berganti tahun anggaran 2024.” hal ini akan segera dikerjakan dan itu ndak masalah meskipun sudah berganti tahun, yang penting dikerjakan,” imbuhnya.

Menanggapi adanya dugaan aspirasi bantuan keuangan Kabupaten Pati yang belum dikerjakan hingga akhir masa tahun anggaran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati melalui Subbagian Program Maryati menyampaikan, bahwa kami belum menerima laporan pelaksanaan penggunaan anggaran, sehingga belum bisa dilakukan monev.

Baca Juga :  Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

“Maaf ya mas, catatan administrasi kami, untuk Pemerintah Desa Cabak sampai dengan saat ini belum melengkapi berkas laporan penggunaan bantuan, jadi kami belum melaksanakan monev ke lapangan,” ujar Maryati saat dikonfirmasi awak media.

“Lebih lanjut, Mantan Anggota DPRD Pati berkata, kalau proyek peningkatan Jalan yang belum dikerjakan tersebut adalah sebagai bentuk implementasi penyerapan aspirasi dari wilayah, karena usulan masyarakat pasti kita utamakan.

Ia pun membenarkan, kalau proyek tersebut adalah hasil usulan dari warga setempat yang kami serap melalui program aspirasi. “Disisi lain, kami juga sudah meninjau titik lokasi pekerjaan itu, memang betul proyek belum ada dikerjakan sama sekali.

Maka untuk itu, sangat di sayangkan, usulan masyarakat sampai sekarang tidak terserap, karena belum dikerjakan dan hal ini sangat merugikan negara dengan nilai Rp. 200 juta .” Padahal anggaran tersebut sudah jelas.

Seharusnya Pemerintah Desa paham aturan regulasi tersebut.” tetapi malah diabaikan, seakan dengan santai jawabnya nanti dikerjakan walau telat”, kata mantan Anggota DPRD Pati saat ditemui awak media.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 serta ketentuan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran berfokus pada mitigasi atas potensi kerugian negara (melalui pengaturan atas penggunaan jaminan pembayaran), sebagai konsekuensi atas penerbitan perintah transfer (SP2D) sebelum adanya kewajiban atas terpenuhinya prestasi pekerjaan

Untuk dampak proyek pemerintah yang tidak dikerjakan hingga menjelang pergantian tahun anggaran.

Baca Juga :  Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI

1. Dampaknya terhadap upaya pencapaian efisiensi pelaksanaan anggaran, baik dalam konteks perencanaan likuiditas maupun penyediaan sumber daya operational cost lainnya.

2. Berkurangnya kemanfaatan informasi pada laporan keuangan/akuntabilitas atas realisasi belanja atas asset yang belum dapat memberikan kontribusi pada layanan publik dan perekonomian.

3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran juga menjadi salah satu indikasi dari etika birokrasi yang belum sepenuhnya sejalan dengan semangat perencanaan dan pelaksanaan APBN. Fungsi strategis APBN sebagai instrumen alokasi dan distribusi sumber daya menjadi tidak efektif, dalam hal tidak terselesaikannya pekerjaan bermula dari insentif dan motif untuk mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar tanpa perencanaan dan mitigasi resiko yang memadai di tingkat pelaksanaan.

Mengingat dampaknya yang tidak kecil, di samping proses pengadaan diperlukan inventarisasi dan pemahaman atas aspek pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, yang berpotensi pada keterlambatan penyelesaian sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.

Sebab itu, dalam mengacu pada kerangka analisis operational efficiency (Schick 1999), serta konteks organisasi commitment control (Radev dan Khemani 2007) terdapat beberapa milestone pengawasan/kontrol dalam pelaksanaan anggaran yang terkait erat dengan pengelolaan komitmen.

Semoga Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya pengawasan segera turun ke lokasi dan sanksi apakah bagi Pemerintah Desa yang lalai tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut yang sudah jelas anggarannya turun.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
Dugaan Manipulasi Tender Jembatan Lawe Alas, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:43 WIB

Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:23 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB