Bahaya !!! Aspirasi Proyek Anggaran Murni 2023 Desa Cabak Tidak Dikerjakan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 20:52 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati terlihat ada salah satu Desa yang sampai sekarang belum menyelesaikan pekerjaannya dengan berbagai alasan dan kendala dilapangan.

Terkait proyek peningkatan jalan yang nilainya mencapai Rp. 200 juta dari anggaran murni 2023.”lanjut, Kepala Desa Cabak bernama suroto saat dikonfirmasi awak media di balai Desa, Ia menyebut takut di periksa BPK dan Inspektorat Pati.

Maka sampai sekarang belum dikerjakan dan ditanya soal anggarannya Kades Cabak tersebut enggan menjelaskan.’ tetapi pasti kita kerjakan mas, tetapi sabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ditanya kembali, ini kan sudah akhir tahun pak, Kades cabak menyampaikan, nggak  apa – apa mas, jika diviralkan dimedia pun kami santai aja”, ujar suroto saat ditemui dibalai Desa, Rabu (27/12/23).

Meskipun sudah jelas anggaran tersebut sudah masuk ke rekening Desa sejak beberapa bulan lalu, namun hingga mendekati pergantian tahun anggaran, belum juga ada tanda-tanda hendak dikerjakan.

Padahal waktunya kan tinggal menghitung hari, sudah berganti tahun anggaran 2024.” hal ini akan segera dikerjakan dan itu ndak masalah meskipun sudah berganti tahun, yang penting dikerjakan,” imbuhnya.

Menanggapi adanya dugaan aspirasi bantuan keuangan Kabupaten Pati yang belum dikerjakan hingga akhir masa tahun anggaran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati melalui Subbagian Program Maryati menyampaikan, bahwa kami belum menerima laporan pelaksanaan penggunaan anggaran, sehingga belum bisa dilakukan monev.

Baca Juga :  Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sapi Bunting Segera P21

“Maaf ya mas, catatan administrasi kami, untuk Pemerintah Desa Cabak sampai dengan saat ini belum melengkapi berkas laporan penggunaan bantuan, jadi kami belum melaksanakan monev ke lapangan,” ujar Maryati saat dikonfirmasi awak media.

“Lebih lanjut, Mantan Anggota DPRD Pati berkata, kalau proyek peningkatan Jalan yang belum dikerjakan tersebut adalah sebagai bentuk implementasi penyerapan aspirasi dari wilayah, karena usulan masyarakat pasti kita utamakan.

Ia pun membenarkan, kalau proyek tersebut adalah hasil usulan dari warga setempat yang kami serap melalui program aspirasi. “Disisi lain, kami juga sudah meninjau titik lokasi pekerjaan itu, memang betul proyek belum ada dikerjakan sama sekali.

Maka untuk itu, sangat di sayangkan, usulan masyarakat sampai sekarang tidak terserap, karena belum dikerjakan dan hal ini sangat merugikan negara dengan nilai Rp. 200 juta .” Padahal anggaran tersebut sudah jelas.

Seharusnya Pemerintah Desa paham aturan regulasi tersebut.” tetapi malah diabaikan, seakan dengan santai jawabnya nanti dikerjakan walau telat”, kata mantan Anggota DPRD Pati saat ditemui awak media.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 serta ketentuan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran berfokus pada mitigasi atas potensi kerugian negara (melalui pengaturan atas penggunaan jaminan pembayaran), sebagai konsekuensi atas penerbitan perintah transfer (SP2D) sebelum adanya kewajiban atas terpenuhinya prestasi pekerjaan

Untuk dampak proyek pemerintah yang tidak dikerjakan hingga menjelang pergantian tahun anggaran.

Baca Juga :  KA KNPI Desak Kejati Sumbar Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka

1. Dampaknya terhadap upaya pencapaian efisiensi pelaksanaan anggaran, baik dalam konteks perencanaan likuiditas maupun penyediaan sumber daya operational cost lainnya.

2. Berkurangnya kemanfaatan informasi pada laporan keuangan/akuntabilitas atas realisasi belanja atas asset yang belum dapat memberikan kontribusi pada layanan publik dan perekonomian.

3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran juga menjadi salah satu indikasi dari etika birokrasi yang belum sepenuhnya sejalan dengan semangat perencanaan dan pelaksanaan APBN. Fungsi strategis APBN sebagai instrumen alokasi dan distribusi sumber daya menjadi tidak efektif, dalam hal tidak terselesaikannya pekerjaan bermula dari insentif dan motif untuk mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar tanpa perencanaan dan mitigasi resiko yang memadai di tingkat pelaksanaan.

Mengingat dampaknya yang tidak kecil, di samping proses pengadaan diperlukan inventarisasi dan pemahaman atas aspek pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, yang berpotensi pada keterlambatan penyelesaian sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.

Sebab itu, dalam mengacu pada kerangka analisis operational efficiency (Schick 1999), serta konteks organisasi commitment control (Radev dan Khemani 2007) terdapat beberapa milestone pengawasan/kontrol dalam pelaksanaan anggaran yang terkait erat dengan pengelolaan komitmen.

Semoga Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya pengawasan segera turun ke lokasi dan sanksi apakah bagi Pemerintah Desa yang lalai tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut yang sudah jelas anggarannya turun.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru