Pernyataan Razaliardi Manik Menuai Protes dan Menciderai Haty dan Demokrasi Masyarakat, dalam Pembentukan P2K di Desa Penjahitan Jelas Cacat administrasi dan Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:20 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Pernyataan Pendamping Hukum BPKam Kampung Penjahitan, Razaliardi Manik tidak mempunyai legal standing yang juga mengaku sebagai Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil menuai kritikan, Melukai hati masyarakat dan Demokrasi Hak Suara Masyarakat.

Pasalnya, pembentukan P2K Kampong Penjaitan yang dilaksanakan pada Selasa (1/8/23) di Musalla Desa Penjahitan, Dusun III terkesan dipaksakan, sebab kesepakatan tersebut hanya diputuskan oleh Patahana dan para perangkat desa, tanpa melibatkan masyarakat.

Dalam pernyataan Razaliardi, di salah salah satu media mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembentukan P2K Kampong Penjahitan sudah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berpedoman Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Rapat pembentukan P2K Kampong Penjahitan hanya dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, Kasi Pemerintah, ketua dan anggota BPKam, anggota BPG. Tanpa melibatkan unsur tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Perempuan dan unsur-unsur masyarakat kampung lainnya.
Serta P2K yang terpilih keseluruhan nya dari Perangkat Desa Patahana.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Kecurangan Dan Cacat administratif dan Perbuatan Melawan Hukum proses Pembentukan P2K Desa Penjaitan

“Dari sini kita menduga bahwa pembentukan P2K itu jelas ada unsur paksaan dan kepentingan pribadi, dimana kita temukan didalam berita acara hanya dihadiri 17 orang saja, mereka itu semua perangkat Desa. Bahkan keterlibatan Kepala Desa juga dapat mempengaruhi hasil keputusan, apa lagi yang hadir itu semua hanya para perangkat Desa, sudah barang tentu keputusan yang mereka putuskan sesuai dengan keinginan mereka,” ujar Yahya selaku masyarakat kampong Penjahitan pada Sabtu (26/8/23).

Yahya juga menjelaskan, dalam rapat pembentukan P2K tersebut, 3 orang anggota BPG mengakui jika mereka tidak turut serta melakukan pemilihan P2K, melainkan hanya mengisi daftar hadir.
Tiba-tiba saja sudah terbentuk.

“Ini jelas cacat hukum, cacat administrasi, jadi kita meminta agar P2K Kampong Penjahitan kembali diulang agar semua transparan dan tidak terkesan ditutup-tutupi, harus melibatkan unsur tokoh, dan masyarakat, karena ini bukan hanya kepentingan perangkat desa saja, melainkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sikap dan pernyataan Razaliardi yang juga sebagai Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Singkil sangat disayangkan telah menyakiti hati masyarakat dan menghilangkan Demokrasi hak suara, sebab dalam kalimatnya menyebutkan segelintir orang dan juga pihak tertentu ingin menggalkan Pilkades di Kampung Penjahitan dengan maksud tertentu juga dinilai tendensius.

Baca Juga :  Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

“Hari ini kita berbicara fakta, bukan mengada-ngada seperti kata pak Razaliardi, justru yang segelintir itu mereka yang membentuk P2K itu, hanya 17 orang saja, itu pun 1 orang Kepala desa dan 3 orang anggota BPG mengaku tidak memilih. Apakah warga yang protes itu dibilang segelintir orang, jadi kita juga meminta pak Razaliardi agar lebih bijak memyampikan sesuatu agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” jelas Yahya.

Hal senada juga disampaikan Rudi Lembong Sebagai Wakil Ketua BPG dan Pukka Baru sebagai Anggota BPG  Meminta Pj Bupati Aceh Singkil agar segera mengevaluasi hasil keputusan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan.

“Sebagai masyarakat, saya tidak setuju dan harus dilakukan pemilihan ulang, karena ini kepentingan masyarakat bukan kepentingan segelintir orang yang punya kepentingan.,” ujar Rudi (SP)

Berita Terkait

Akta Hibah dan Luasan Tanah SMKN 1 Simpang Kanan Diduga Sarat Manipulasi
Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru