Oknum Pendamping Desa Kecamatan Lawe Sumur Mencuat Melakukan Pungli Pembuatan SPJ Dana Desa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 04:29 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | waspada Indonesia.com Seorang oknum Pendamping Desa (PD) yang membawahi beberapa Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah kepala desa.

Menurut informasi besarnya jumlah punglutan tersebut mencapai Rp 4 juta rupiah setiap termen pencairan dana desa. Biaya itu disebut- sebut untuk pembuatan dokumen pertanggung jawaban SPJ APBDes yang dijalankan oleh pihak desa. Sedangkan sistem pencairan dana desa selama satu tahun sebanyak tiga kali. Maka jika ditotal kan mencapai Rp 12 juta rupiah per tahun untuk setiap desa. Jumlah desa di kecamatan Lawe Sumur 18 desa.

Kemudian adapun sistem dan modus operandi oknum pendamping desa itu, sudah tersusun rapi. Bahkan ironisnya dalam sistem ini tidak terlepas dari peran oknum pejabat kecamatan Lawe Sumur. Sehingga hal ini pun mendapat perhatian dan perbincangan hangat terhadap kalangan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya beberapa oknum kepala desa (Pengulu) setempat ada yang resah. Karena mereka di bebani dengan biaya yang dikeluarkan yang cukup besar untuk membuat laporan keuangan SPJ desa.

Salah seorang oknum kepala desa setempat yang enggan disebutkan namanya kepada waspada Indonesia.com Selasa (26/9/23) mengatakan dan membenarkan bahwa untuk membuat laporan keuangan SPJ desa kami harus mengeluarkan uang kepada oknum pendamping desa inisial M.Ginting.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

“Kami para kepala desa di panggil untuk sistem pembuatan laporan keuangan atau SPJ dana desa. Akan tetapi kami harus merogoh kocek jutaan rupiah. Ujar nya

Selanjutnya masih menurut sumber media ini, ada pun jumlah uang yang harus di sediakan setiap para oknum kepala desa setempat mencapai Rp 12 juta rupiah, memang cara pembayaran nya tidak sekaligus akan tetapi boleh di cicil, yang penting komitmen sudah ada. Jika komitmen atau kesepakatan tidak sesuai, maka kedepannya oknum kepala desa yang ingkar janji akan di persulit. Yang jelas sistem pembayaran nya boleh di cicil atau juga boleh secara kes serta dalam kesepakatan jumlahnya mencapai Rp 12 juta pertahun.

Menanggapi hal itu Pajri Gegoh Selian, ketua Lsm Penjara sangat menyanyang kan hal tersebut. Karena masih terjadi ada kong kalikong oknum pendamping desa untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

Sebab hal tersebut sudah menyalahi aturan. Seharusnya tugas dan fungsi pendamping desa adalah memberikan pendampingan kepada pihak desa, bukan malah mencari kerja sampingan di luar tugas dan fungsi pendamping desa. Apa lagi, dengan uang yang sudah di patok kan seperti ini, tentunya sudah membebani keuangan dana desa. Padahal tugas pendamping desa itu juga melakukan pembinaan terhadap perangkat desa, maupun bendahara desa dalam hal pembuatan RPJMD, APBDes maupun RKP. Kemudian pendamping desa juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan realisasi setiap program yang didanai dari dana desa.

Baca Juga :  Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

Namun malah oknum pendamping desa sangat kita sayangkan kok ikut menggerogoti anggaran desa. Jadi untuk apa selama ini program kegiatan bimtek yang di anggarkan setiap tahun. Akan tetapi implementasi tidak ada terhadap perangkat desa. Kita berharap dengan adanya dugaan pungli tersebut, ini merupakan pintu atau pun informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk bisa di usut tuntas terhadap pelaku nya. Papar Gegoh Selian.

Terkait hal tersebut, oknum pendamping desa Kecamatan Lawe Sumur Maydika Ginting, yang disebut-sebut selaku koordinator pembuatan laporan keuangan SPJ dana desa wilayah kecamatan itu ketika dikonfirmasi media ini, kemarin lewat WhatsApp enggan untuk memberikan keterangan, kendatipun pesan yang disampaikan terbaca dengan tanda cek list dua.

Selanjutnya Camat kecamatan Lawe Sumur, Wildan S.STP ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan tudingan terhadap dirinya Ikut bermain dengan pihak pendamping desa dalam hal kerja sama pembuatan SPJ keuangan dana desa. Karena saya selalu mengarah kan kepada pihak kepala desa untuk selalu membuat laporan realisasi anggaran dana desa harus buat sendiri
Bukan di buat oleh pihak lain. Sebut Wildan.
[Hidayat]

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB