Kutacane waspada Indonesia.com | Pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 kabupaten Aceh Tenggara (Agara ) diduga tidak transparan sehingga terindikasi terjadinya korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun waspada Indonesia.com belum lama ini bahwa ada sejumlah item kegiatan yang dikelola dari anggaran dana Bos di sekolah naungan Kementerian Agama Aceh Tenggara tersebut patut dicurigai dalam penggunaan anggaran Bosnya beraroma korupsi semenjak Tahun 2022-2023.
“Ya penggunaan dana Bos di sekolah tersebut banyak terjadi masalah dan juga sangat tertutup, baik terhadap dewan guru maupun komite sekolah. Akibatnya ada terjadi potensi kerugian negara diduga untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja. Kata sumber media ini pada Selasa (17/10/23).
Kemudian dia Selanjutnya menjelaskan adapun item kegiatan yang diduga syarat masalah yakni biaya makan minum para guru, kemudian biaya perawatan gedung sekolah dan taman, biaya pengadaan alat tulis kantor. Selanjutnya dokumen SPJ keuangan dana bos atau K7 berdasarkan juknis tidak pernah ditempelkan di papan informasi atau publikasikan di sekolah. Hal ini diduga sengaja untuk mengelabui pantauan publik. Bahkan banyak mereka para tenaga guru mencurigai sistem pengelolaan keuangan Bos di sekolah itu.
Sehingga oknum kepala sekolah patut dicurigai penggunaan dana Bos hanya dikelola oleh oknum kepala sekolah dan bendahara saja. Seharusnya setiap item anggaran dana harus dijalankan sesuai aturan dan juknis.”sambung sumber internal di sekolah tersebut.
Kemudian pengelolaan anggaran Komite sekolah yang dipungut setiap bulan dari siswa -siswi Rp50.000 per siswa. Namun ironisnya pengelolaan keuangan komite tidak jelas bahkan terindikasi tumpang tindih. Dan pembelian baju seragam sekolah dan kaos olahraga dan lambang OSIS dalam penerimaan siswa baru tahun ini setiap siswa wajib membayar biaya masuk Rp 600.000. Padahal pungutan biaya masuk siswa baru sudah jelas dilarang dan tidak diperbolehkan lagi.
Kemudian salah seorang wali murid di sekolah itu, membenarkan bahwa biaya untuk masuk Siswa baru mencapai Rp 600.000. ( Enam ratus ribu rupiah) per siswa. Sebab kami selaku wali murid tidak tau tentang larangan itu. Yang terpenting bagi kami hanya anak kami bisa sekolah, itu saja. Sambungnya.
Namun salah seorang pegiat Lsm di daerah sepakat segenap Pajri Gegoh Selian turut angkat bicara, dan mendesak supaya Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh dan Kakanmenag Aceh Tenggara untuk bisa mengevaluasi kinerja kepala sekolah MAN 3 Aceh Tenggara, serta harus mempertanggung jawabkan semua penggunaan dana Bos sejak tahun 2022-2023 yang patut dicurigai karena tidak sesuai penggunaan nya. Terang Gegoh.
Terkait pengelolaan anggaran Bos yang diduga tidak jelas, Kepsek MAN 3 Agara , saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa (17/10/23) menyampaikan bahwa penggunaan dana bos selama ini sudah sesuai dengan serta dirinya menjalankan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku serta profesional.
“Dan silahkan saudara yang menilai nya. Karena saya sudah bekerja profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dana Bos, dan selama ini siswa-siswi kita ada yang berprestasi. Kemudian setiap penggunaan dalam realisasinya Bos tetap kita sampaikan kepada pihak Kemenag kabupaten, BPK dan BPKP secara online. Sebut Kepsek Man 3 Aceh Tenggara.
Sedangkan sesuai data adapun besarnya dana BOS untuk Madrasah Aliyah (MA) per siswa Rp 1.400.000. Per tahun.[Hidayat]