SPM Nanggroe Aceh: Kejaksaan Tinggi Aceh Harus Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 15:24 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Senin, 08 Juli 2024-Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) mengecam keras lambannya penanganan kasus pembegalan beasiswa tahun 2017 yang hingga kini belum diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. SPMNA mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan serius dan profesional.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Kejaksaan Tinggi Aceh, Koordinator Lapangan SPMNA, Rieza Alqusri, menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa, dan beasiswa merupakan alat penting untuk memastikan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Namun, ketidaktransparanan dan dugaan penyalahgunaan beasiswa oleh oknum-oknum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mencoreng esensi bantuan pendidikan bagi pelajar berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPMNA menuntut Kejaksaan Tinggi Aceh untuk serius dalam menangani kasus pembegalan beasiswa 2017. Ketidakmampuan mereka untuk menyelesaikan kasus ini hanya menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan keadilan.

Baca Juga :  Aceh Miskin Karena Anggarannya Dirampok Elit Politik dan Elit Pemerintahan

“DPRA, sebagai perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat, seharusnya bertanggung jawab atas kepentingan dan aspirasi masyarakat. Namun, keterlibatan beberapa anggota DPRA dalam kasus ini menjadi sorotan serius. Kami SPMNA tidak akan tinggal diam. Jika kasus ini tidak diusut tuntas, kami akan terus menggelar aksi protes di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh,” tegas Rieza Alqusri.

Lebih lanjut, SPMNA mengutuk keras oknum-oknum DPRA yang terlibat dalam kasus pembegalan beasiswa 2017. Keterlibatan mereka tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

“Kami mendesak lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk segera menangkap dan memberikan sanksi berat kepada para pelaku pembegalan beasiswa 2017. Penyelesaian tuntas kasus ini adalah cerminan integritas dan keadilan hukum tanpa diskriminasi di negara ini,” lanjut Rieza.

Baca Juga :  Berbagai Kalangan Minta Lanjutkan Banda Aceh Gemilang Jilid II

SPMNA juga menuntut ketua partai untuk tidak memberikan rekomendasi calon bupati atau walikota kepada individu yang terindikasi memiliki catatan gelap, termasuk kasus korupsi. Ketegasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa para pemimpin yang terpilih benar-benar berkomitmen pada kepentingan rakyat.

Melalui konferensi pers ini, SPMNA berharap agar kejaksaan sebagai penegak hukum utama di negara ini mengambil tindakan tegas untuk segera menuntaskan kasus ini, serta menangkap dan memberikan sanksi kepada semua pelaku yang terlibat dalam kasus pembegalan beasiswa 2017. Kami menuntut keseriusan penuh dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini
Yahdi Hasan Masuk Bursa Ketua DPRA, Harapan Wilayah Tengah Menguat
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru