Juru Bicara Mualem-Dek Fadh Tanggapi Surat Kepala BPH Migas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:20 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Juru bicara Mualem -Dekfadh, T. Kamaruzzaman mengatakan pada prinsipnya Gubernur Aceh akan mengkaji arti dan makna akuntabilitas dan transparansi yang dimaksudkan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Menurut pria yang akrab disapa Ampon Man itu, APBN tersebut diperoleh dari Pajak Rakyat dan juga eksploitasi Sumber Daya Alam yang sebahagian didapatkan Pemerintah/Negara dari Rakyat dan SDA Aceh.

“Karenanya kami ingin mendapatkan data dan penjelasan lebih mendalam soal pola distribusi , kompensasi dan jumlah minyak subsidi yang diberikan ke masing masing daerah dengan komposisinya. Kami hargai semua pendapat yang berpedoman pada aspek Akuntabilitas dan Transparansi, buat Aceh keadilan dari mekanisme dan sistem yang dibuat menjadi penting untuk diketahui lebih dalam,” ungkap juru bicara Mualem -Dekfadh, Ampon Man, Minggu 2 Maret 2025.

Baca Juga :  LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Ampon Man, semua ini tidak boleh diselesaikan hanya oleh selembar surat Kepala BPH Migas saja. Pihaknya ingin mengetahui pola, sistem serta mekanisme distribus dari minyak yang dikuasai Negara.

“Surat Kepala BPH Migas itu sama sekali tidak menyebutkan dasar pemikiran, jangka waktu serta kompensasi dari penetapan sebuah daerah percontohan seperti yang dialami oleh Aceh saat ini yang merasa diperlakukan berbeda dengan daerah lainnya,”ujarnya.

Lanjut Ampon Man, dalam surat tersebut juga tidak juga terdapat penjelasan perbandingan antar wilayah terutama buat konsumen keuntungan dan kerugiannya dari pemberlakuan barcode itu, kecuali keuntungan buat produsen soal subsidi.

Baca Juga :  Waduh???, Satpol PP Dan WH Kota Banda Aceh Sidak Tiga Ruko Esek - Esek Di Peunayong Ada Apa Ya!!!.

Ampon Man menegaskan, konsumen Minyak di Aceh juga berhak mendapatkan Perlindungan sesuai UU Nomor 8 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa Perlindungan dan hak Konsumen bukan hanya soal Keamanan, Kenyamanan dan Keselamatan , juga tentang Informasi yang jelas, benar dan jujur terhadap kondisi suatu product. Apalagi Minyak adalah Product yang dikuasai Negara.

“Kami mungkin akan membentuk Tim khusus untuk memeriksa dan meneliti ini lebih detail tentu akan bekerjasama dengan kelembagaan Pemerintah/ Negara yang tersedia lainnya untuk memperoleh Transparansi dan Akuntabilitas serta Keadilan buat masyarakat Aceh,” jelasnya.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini
Yahdi Hasan Masuk Bursa Ketua DPRA, Harapan Wilayah Tengah Menguat
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru