Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:24 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Kute Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025 dengan total dana sebesar Rp60.595.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek ini disebut sarat pelanggaran regulasi, manipulasi pelaksana, dan minim asas partisipasi.

Berdasarkan informasi resmi dari papan kegiatan yang terpasang di lokasi proyek, kegiatan pembangunan SPAL ini memiliki panjang 95 meter, dengan rincian biaya fisik sebesar Rp58.095.000 dan biaya operasional Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp2.500.000. Sumber dana berasal dari Dana Desa (APBN), dan disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah TPK Kute Terutung Kute, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun faktanya di lapangan berbeda. Dari hasil investigasi langsung, ditemukan bahwa TPK tidak dilibatkan dalam pekerjaan fisik. Proyek justru dikerjakan oleh warga luar desa, yakni dari Desa Kuta Ujung, bukan oleh masyarakat Desa Kute Terutung Kute sendiri. Tindakan ini jelas menyalahi prinsip padat karya tunai desa yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja lokal dan pelibatan aktif masyarakat.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Masjid Babussalam, Desa Perapat hulu, Aceh Tenggara

Tidak hanya itu, pengambilalihan wewenang pelaksanaan oleh kepala desa secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah desa juga merupakan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 12 ayat (2), yang mewajibkan kepala desa membentuk TPK dan menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada tim tersebut. Jika benar TPK hanya dicantumkan di papan kegiatan tanpa peran nyata, maka ini berpotensi menjadi bentuk pemalsuan administrasi kegiatan.

Kondisi fisik SPAL pun dinilai jauh dari layak. Struktur sempit dan dangkal, terdapat genangan air, serta tidak menunjukkan adanya sambungan ke limbah rumah tangga, memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya dijalankan untuk memenuhi serapan anggaran, bukan berdasarkan kebutuhan dan kualitas. Saluran lama bahkan dibongkar untuk membangun ulang SPAL baru tanpa penjelasan urgensi yang jelas.

Ketika awak media mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan, suasana menjadi tegang. Seorang PNS berinisial BS, yang diketahui merupakan adik kandung kepala desa, tampak menunjukkan sikap tidak ramah terhadap kehadiran jurnalis. Ia bahkan menyebut agar tidak menyalahkan kepala desa dan menuduh laporan masyarakat bermuatan kebencian personal terhadap sang kades. Sikap ini bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pejabat publik bersikap terbuka terhadap kontrol masyarakat.

Baca Juga :  TMMD ke-125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka, TNI Dukung Pemerataan Pembangunan di Aceh Tenggara

Jika benar kepala desa melaksanakan proyek fisik tanpa melibatkan TPK dan masyarakat, serta menyajikan informasi pelaksana kegiatan yang tidak sesuai fakta lapangan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang mewajibkan kepala desa menjalankan asas transparansi, partisipatif, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Masyarakat Desa Kute Terutung Kute berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa pada kegiatan ini. Papan kegiatan mungkin telah dipasang untuk formalitas, namun tanpa pengawasan dan pelibatan nyata dari warga, pembangunan hanya akan menjadi alat pencitraan dan potensi penyalahgunaan anggaran. (TIM)

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Tepian Narosa Bergemuruh, Pacu Jalur 2025 Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Jerry Massie Menilai Jiwa Soehartoisme Mbak Tutut Menjadi Kekuatan untuk Memimpin Partai Beringin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:53 WIB

BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi & APBN 2026

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB