Korban Pengeroyokan di Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Bekasi Kota

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:22 WIB

50313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Korban Kasus Pengeroyokan di Polres Bekasi Kota

Bekasi, waspadaindonesia.com – Seorang pria bernama Tapik Hidayat menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, ia mengaku kecewa karena laporan yang dibuat ke Polres Bekasi Kota belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Rabu (22/10/2025). Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu. Tapik Hidayat mengaku telah membuat laporan resmi pada 20 April 2025 ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum kasus tersebut.

“Saya sudah melapor ke Polres Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Tapik Hidayat kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Jembatan Cileuleuy Warungkiara, Bupati " Mendukung Akses Dan Ekonomi Masyarakat"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengungkapkan bahwa dirinya justru terkejut ketika mendapat panggilan dari Polsek Cikarang Barat, setelah salah satu pihak yang diduga pelaku malah membuka laporan balik dengan alasan juga menjadi korban pemukulan.

Tapik berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keluarga korban juga menyayangkan, lambannya penanganan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat, serta transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Menurut ketentuan hukum, tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dialami korban termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Baca Juga :  DPC Aswin Pringsewu Ucapkan Selamat Hari Jadi & Rakernas IV LSM Trinusa yang Digelar di Lembang Bandung

“Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bekasi Kota, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan di Kafe Sakura, Telagasari, Cikarang Barat tersebut.

 

Tim:Akpersi

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

 

Berita Terkait

Ada Apa dengan Disdik Jabar? Mau Silaturahmi Saja Harus Lapor Polisi
Rencana Pembangunan SMAK 2 BPK Penabur Kelurahan Pamoyanan Disorot Warga, Persoalan Izin dan Kemacetan Dipertanyakan
Mengaku Sakit di Bagian Tulang Ekor, Anggota LSM KOREK Laporkan Dugaan Penganiayaan
Rakor IWO Jabar 2026: Soliditas Organisasi Jadi Kunci Mewujudkan Wartawan Profesional
DPC Aswin Pringsewu Ucapkan Selamat Hari Jadi & Rakernas IV LSM Trinusa yang Digelar di Lembang Bandung
DPC Aswin Pringsewu Ucapkan Selamat Hari Jadi & Rakernas IV LSM Trinusa yang Digelar di Lembang Bandung
Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB