Korban Pengeroyokan di Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Bekasi Kota

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:22 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Korban Kasus Pengeroyokan di Polres Bekasi Kota

Bekasi, waspadaindonesia.com – Seorang pria bernama Tapik Hidayat menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, ia mengaku kecewa karena laporan yang dibuat ke Polres Bekasi Kota belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Rabu (22/10/2025). Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu. Tapik Hidayat mengaku telah membuat laporan resmi pada 20 April 2025 ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum kasus tersebut.

“Saya sudah melapor ke Polres Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Tapik Hidayat kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Neneng Rahmawati diduga di Kriminalisasi, Iwan Samma SH Minta Presiden dan Jaksa Agung Hentikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengungkapkan bahwa dirinya justru terkejut ketika mendapat panggilan dari Polsek Cikarang Barat, setelah salah satu pihak yang diduga pelaku malah membuka laporan balik dengan alasan juga menjadi korban pemukulan.

Tapik berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keluarga korban juga menyayangkan, lambannya penanganan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat, serta transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Menurut ketentuan hukum, tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dialami korban termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Jembatan Cileuleuy Warungkiara, Bupati " Mendukung Akses Dan Ekonomi Masyarakat"

“Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bekasi Kota, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan di Kafe Sakura, Telagasari, Cikarang Barat tersebut.

 

Tim:Akpersi

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

 

Berita Terkait

RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri
Sidang Praperadilan Pertama H. Erwin: Pengacara Kritik Proses Penyidikan Kasus Klien
Akses Vital 4 Desa di Bandung Barat Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Diminta Ambil Alih Penyerahan Aset Jalan Perkebunan
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
BEM REMA UPI Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan
Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:01 WIB

Stok Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara, Publik Pertanyakan Transparansi Distribusi

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dana Desa Atau Dana Dinasti? LSM Kaliber “Bedah” Borok Anggaran Kuta Tengah!

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:42 WIB

Skandal “Gudang Berdebu” BPBD Aceh Tenggara: LSM KALIBER Tuding Birokrasi Khianati Kemanusiaan!

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:17 WIB

Pasca Banjir Bandang, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Tinggalkan Perpecahan dan Bersatu Bangun Aceh Tenggara

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:42 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Tuntut Evaluasi Penanganan Bencana dan Dugaan Intimidasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:26 WIB

Cahaya Harapan di Bumi Sepakat Segenap: Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Banjir

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:15 WIB

Angin Segar bagi Perangkat Desa: Penantian 4 Bulan Siltap Segera Berakhir di Februari

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:55 WIB

THR” yang Sebenarnya Adalah Hak Tertunda

Berita Terbaru