Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% Blok Rokan di Lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Tetapkan Dua Tersangka Baru

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:44 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  waspadaindonesia.com  – Kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan 2 (Dua) tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan Di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda). Senin (15/12/2025).

Adapun 2 (Dua) Tersangka Baru tersebut yakni Tersangka MA yang merupakan Asisten II Ekonomi dan antar lembaga PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan Tersangka DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan Di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), MA dan DS hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan MA dan DS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor :

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!

Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Penetapan tersangka terhadap MA dan DS dilakukan karena MA dan DS bersama- sama dengan Tersangka R (penetapan tersangka sebelumnya) dan Tersangka Z (penetapan tersangka sebelumnya) terlibat dalam pembelian fiktif

lahan kebun sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.64.221.498.127,60 (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen) berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal

3 November 2025.

Atas perbuatannya, Tersangka MA dan Tersangka DS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Siwa SMP IT Al Manar Pekanbaru Meninggal, Orang Tua Mintak Pertanggungjawaban Pihak Yayasan

Adapun terhadap Tersangka MA dan Tersangka DS dilakukan penahan selama 20 (Dua Puluh) hari

kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.

 

An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KASI PENERANGAN HUKUM

ZIKRULLAH, SH., MH

Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001

(Idham)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tegak Lurus Aturan Main, KNPI Riau Apresiasi Sikap Walikota & Kapolresta soal New Paragon 
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan Pupuk dan Racun ke Petani
Panen Ubi dan Tanam Pohon Warnai Kunjungan Kadisdik Riau ke SMAN 17 Pekanbaru
PC PMII Kota Pekanbaru Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan OSIS Tingkat SMP Negeri/Swasta Se-Kota Pekanbaru
Pembinaan Seni di SMAN 9 Pekanbaru Diapresiasi Dewan Pendidikan Riau Lewat Anugerah Pendidikan
Konsolidasi Internal Jadi Agenda Utama PMII FAI UIR Usai Musyawarah Rayon
Polda Riau Siagakan Tim RAGA dan Brimob Jaga Pekanbaru Saat Blackout Sumatera
Polri Jadi Penyemangat Petani di Sungai Tengah, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sambangi Peternak Sapi 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:11 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:53 WIB

Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:52 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:48 WIB

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:16 WIB

Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB

Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:28 WIB