Kota Metro — Pemerintah Kota Metro menilai keterlambatan pembayaran sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2025 masih berada dalam koridor kewajaran fiskal dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemerintah memastikan kewajiban kepada rekanan tetap akan diselesaikan melalui mekanisme anggaran yang sah.
Isu keterlambatan pembayaran mencuat setelah sejumlah proyek infrastruktur dinyatakan rampung, sementara pencairan dana belum terealisasi hingga tutup tahun anggaran. Kritik pun bermunculan, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menepis anggapan tersebut. Menurut dia, persoalan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur ketat oleh regulasi.
“Ini masih dalam kewajaran dan dalam koridor aturan perundang-undangan. Masih bisa diselesaikan pada termin anggaran 2026. Insyaallah nanti diselesaikan,” kata Bambang saat ditemui usai Musrenbang di Rejomulyo, Metro Selatan, Selasa, 6/1/2026.
Ia menegaskan, APBD bukan instrumen yang bisa digerakkan secara sepihak oleh kepala daerah. Setiap kebijakan penganggaran harus melalui mekanisme yang telah ditentukan serta dikoordinasikan lintas pemerintahan.
Di internal pemerintah daerah, keterbatasan kas dipahami sebagai dampak dari dinamika fiskal yang lebih luas. Sepanjang 2025, sejumlah daerah menghadapi tekanan serupa akibat realisasi pendapatan yang tidak sepenuhnya sesuai proyeksi serta penyesuaian kebijakan transfer antar level pemerintahan. ( Hayat )


































