Pringsewu – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu (Diskominfo) mengalokasikan total anggaran sebesar Rp758.600.000 pada Tahun Anggaran 2026 untuk dua paket kegiatan, yakni belanja langganan media cetak dan online serta belanja jasa publikasi dan dokumentasi.sabtu 14/02/2026
Data tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 yang telah diumumkan secara terbuka dan dapat diakses publik.Rp348,6 Juta untuk Langganan Media
Pada paket pertama, Diskominfo menganggarkan Rp348.600.000 untuk Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah dengan Kode RUP 62739474.
Paket ini meliputi langganan surat kabar harian dan mingguan, baik media cetak maupun media online, dengan volume 1 paket dan lokasi pekerjaan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 yang terbagi dalam tiga mata anggaran, masing-masing sebesar Rp144.000.000, Rp66.600.000, dan Rp138.000.000
Dalam RUP, metode pemilihan penyedia tercatat sebagai “dikecualikan” dengan jenis pengadaan barang. Jadwal pemanfaatan dan pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung Januari hingga Desember 2026.Untuk Iklan dan Publikasi
Sementara itu, pada paket kedua dengan Kode RUP 62739473, Diskominfo mengalokasikan Rp410.000.000 untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan.
Ruang lingkup pekerjaan mencakup jasa iklan dan reklame media cetak, produksi film dan pemotretan, penyiaran serta peliputan media. Dalam spesifikasi pekerjaan juga tercantum kerja sama dengan sejumlah media, termasuk portal berita ANTARA Lampung, serta kegiatan advertorial dan promosi guna mendukung penyebarluasan informasi pemerintah daerah.
Anggaran paket ini bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2026, dengan porsi terbesar sebesar Rp380 juta pada salah satu mata anggaran.
Sama seperti paket langganan media, metode pemilihan penyedia dalam paket ini juga tercatat sebagai “dikecualikan”. Meski memenuhi kriteria usaha kecil dan produk dalam negeri, pengadaan ini tidak masuk dalam kategori Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP).
Transparansi dan Pengawasan Publik
Kedua paket tersebut diumumkan pada 3 Januari 2026 pukul 20.55 WIB, dengan jadwal pemilihan penyedia pada Januari 2026 dan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun hingga Desember 2026.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, data RUP menjadi instrumen penting bagi masyarakat untuk memantau perencanaan belanja pemerintah daerah, termasuk menilai efektivitas, proporsionalitas, dan transparansi penggunaan anggaran.
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari Diskominfo Kabupaten Pringsewu terkait pertimbangan penggunaan metode pengadaan “dikecualikan” pada kedua paket tersebut. Namun demikian, mekanisme ini diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan kriteria tertentu.
Media dan masyarakat diharapkan dapat terus melakukan pengawasan konstruktif agar pelaksanaan kegiatan publikasi dan langganan media benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penyebarluasan informasi dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.

































