Diskominfo Pringsewu Alokasikan Rp758,6 Juta untuk Langganan Media dan Publikasi 2026

hayat

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:57 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu (Diskominfo) mengalokasikan total anggaran sebesar Rp758.600.000 pada Tahun Anggaran 2026 untuk dua paket kegiatan, yakni belanja langganan media cetak dan online serta belanja jasa publikasi dan dokumentasi.sabtu 14/02/2026

Data tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 yang telah diumumkan secara terbuka dan dapat diakses publik.Rp348,6 Juta untuk Langganan Media
Pada paket pertama, Diskominfo menganggarkan Rp348.600.000 untuk Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah dengan Kode RUP 62739474.

Paket ini meliputi langganan surat kabar harian dan mingguan, baik media cetak maupun media online, dengan volume 1 paket dan lokasi pekerjaan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 yang terbagi dalam tiga mata anggaran, masing-masing sebesar Rp144.000.000, Rp66.600.000, dan Rp138.000.000

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RUP, metode pemilihan penyedia tercatat sebagai “dikecualikan” dengan jenis pengadaan barang. Jadwal pemanfaatan dan pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung Januari hingga Desember 2026.Untuk Iklan dan Publikasi
Sementara itu, pada paket kedua dengan Kode RUP 62739473, Diskominfo mengalokasikan Rp410.000.000 untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan.

Baca Juga :  Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Ruang lingkup pekerjaan mencakup jasa iklan dan reklame media cetak, produksi film dan pemotretan, penyiaran serta peliputan media. Dalam spesifikasi pekerjaan juga tercantum kerja sama dengan sejumlah media, termasuk portal berita ANTARA Lampung, serta kegiatan advertorial dan promosi guna mendukung penyebarluasan informasi pemerintah daerah.

Anggaran paket ini bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2026, dengan porsi terbesar sebesar Rp380 juta pada salah satu mata anggaran.
Sama seperti paket langganan media, metode pemilihan penyedia dalam paket ini juga tercatat sebagai “dikecualikan”. Meski memenuhi kriteria usaha kecil dan produk dalam negeri, pengadaan ini tidak masuk dalam kategori Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP).

Baca Juga :  Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Transparansi dan Pengawasan Publik
Kedua paket tersebut diumumkan pada 3 Januari 2026 pukul 20.55 WIB, dengan jadwal pemilihan penyedia pada Januari 2026 dan pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun hingga Desember 2026.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, data RUP menjadi instrumen penting bagi masyarakat untuk memantau perencanaan belanja pemerintah daerah, termasuk menilai efektivitas, proporsionalitas, dan transparansi penggunaan anggaran.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari Diskominfo Kabupaten Pringsewu terkait pertimbangan penggunaan metode pengadaan “dikecualikan” pada kedua paket tersebut. Namun demikian, mekanisme ini diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan kriteria tertentu.

Media dan masyarakat diharapkan dapat terus melakukan pengawasan konstruktif agar pelaksanaan kegiatan publikasi dan langganan media benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penyebarluasan informasi dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung
PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan
Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN
DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi
DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN
Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru