Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana

hayat

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:35 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Dr. Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya dalam sidang pembelaan (pleidooi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).

Thio menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah dimenanginya secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan perdata.

“Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?” ujar Thio saat membacakan nota pembelaan pribadinya dengan nada tanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merasa menjadi korban dari upaya paksa mengubah masalah perdata menjadi pidana korupsi.

Tim penasihat hukum Thio, Bey Sujarwo dan rekan, menilai perkara ini merupakan bentuk nyata dari fenomena “tipikor-isasi”, yakni memaksakan urusan administratif atau perdata ke ranah pidana.

Menurut pembelaan, Thio adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang karena membeli tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Truk Bermuatan Sagu Terguling di Pelabuhan Bakauheni

“Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegas tim penasihat hukum.

Mereka juga mengingatkan asas hukum kuno, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah”.

Pembelaan menyoroti pengabaian jaksa terhadap putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut karena tanah itu adalah milik sah Thio.

“Status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka status aset negara yang menjadi pondasi dakwaan jaksa penuntut umum telah gugur demi hukum,” papar tim hukum.

Mereka menambahkan bahwa jika ada keberatan soal sertifikat, seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, Thio juga mengungkap pengalaman traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga :  LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS 2 Sekolah di Kabupaten Lampung Selatan Ke Kejaksaan, Rencanakan Aksi Ujuk Rasa 14 Hari ke Depan

Ia mengaku mendapatkan intimidasi verbal bernada rasisme dan ancaman penyitaan terhadap makam orangtuanya. Tekanan tersebut membuatnya didiagnosis menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD).

“Saya sangat kaget ketika saya membantah bukti, seorang jaksa berkata: ‘Lihat nih gua perempuan Lampung, berani-beraninya lo ngelawan, lo Cina berani-beraninya melawan negara’ sambil menggebrak meja,” ungkap Thio mengenang momen tersebut.

Ia juga mengaku sedih karena dilarang menghadiri pernikahan putri pertamanya.

Meski yakin secara hukum tanah tersebut miliknya, Thio menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kementerian Agama demi mendapatkan kebebasan.

Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menguasai uang atau aset negara.

“Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi, saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang Mulia,” pungkas Thio menutup pembelaannya.

Ia kini hanya berharap dapat segera pulang untuk berkumpul kembali bersama istri, anak, dan menunggu kelahiran cucu pertamanya.

Berita Terkait

Begawi Festival 2026 menjadi wadah penguatan budaya sekaligus pengembangan kreativitas generasi muda di Lampung.
Zita Anjani Pilih Menepi untuk Menyapa Pedagang Kecil Di Tengah Deru Mesin IDS Sumatra 2026
LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS 2 Sekolah di Kabupaten Lampung Selatan Ke Kejaksaan, Rencanakan Aksi Ujuk Rasa 14 Hari ke Depan
Zulkifli Hasan Jamin Pupuk Lancar dan Harga Gabah Aman, Petani Lamsel Kini Lebih Tenang
SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!
DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Gelar Sertijab Pejabat Eselon III, Kadisdik : Semoga Ada Warna Baru
DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Bupati Karo Buka Business Matching Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Pesona Festival Bunga dan Buah 2026: Taman Mejuah-Juah Dipenuhi Ribuan Pengunjung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:07 WIB

Dukung Go International, Menteri Koperasi Resmikan Festival Bunga dan Buah Karo 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:35 WIB

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029 dan Festival Perkolong-kolong Forsase Mencari Bakat Dihadiri Wakil Bupati Karo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Berita Terbaru

REGIONAL

Kantor Camat Tenayan Raya jadi saksi Pelantikan RT / RW Baru

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:29 WIB