Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com
Sebuah video yang memperlihatkan sebuah excavator berjalan di atas badan jalan aspal beton di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Put Ra pada Selasa, 14 Juli 2026, dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Dalam rekaman itu terlihat alat berat jenis excavator melintas langsung di atas permukaan jalan beton tanpa menggunakan alat pelindung, sehingga diduga menyebabkan kerusakan pada badan jalan. Foto-foto yang beredar juga memperlihatkan bekas lintasan rantai besi excavator yang meninggalkan goresan serta kerusakan pada permukaan beton.
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar dari warganet. Banyak netizen mengecam tindakan operator maupun pihak yang diduga memiliki excavator karena dinilai mengabaikan fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang negara.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti siapa pemilik alat berat tersebut. Namun, di media sosial muncul berbagai dugaan dari sejumlah netizen yang menyebut pemilik excavator merupakan sosok yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera mengusut peristiwa tersebut, mengidentifikasi pemilik alat berat, serta meminta pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan jalan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didesak melakukan pengecekan terhadap kondisi jalan agar kerusakan tidak semakin parah dan segera diperbaiki jika memang terbukti mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat tersebut.
Secara hukum, setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan kerusakan jalan dapat dikenai ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta ketentuan lain yang relevan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.(red)


































