Kasus Korupsi BBM, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Penahanan Terhadap Kadis Perkim Dan Pemenang Tender

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 19:45 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial HI sebagai Kasus Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM),

Terpantau, Oknum Kepala Dinas inisial HI tersebut, menjalani penahanan di Sel Mapolres Rohul Sabtu (19/1/2024) sekitar pukul 01.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos SH MH, membenarkan sudah dilakukan penetapan terhadap Tersangka inisial H dan YT, sejak 11 Januari 2024 lalu.

Baca Juga :  Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan LK 2024 Serta Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan, Simak Amanat Kapolres Rohul

“Jadi Malam ini, Kita lakukan penahanan, Kita masih melakukan penyelidikan selanjutnya,” tutur Kasat.

Dalam kesempatan itu, turut dihadirkan Dua Saksi inisial inisial P dan WP. “Yang dilakukan penahanan terhadap Pengguna Anggaran Kadis Perkim dan Direktur Pemenang Tender,” kata AKP Dr Raja.

Baca Juga :  Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, dengan kerugian Negara sekitar Rp 6,2. “Untuk Kedua Tersangka ditahan di sini (Rutan Polres Rohul,” pungkasnya

Saat ditanya, Kapan melakukan Konferensi Pers, AKP Dr Raja Kosmos menjawab, masih menunggu atau minta ijin ke Krimsus Polda Riau.

(AI)

Berita Terkait

Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rohul
Diduga Tempat Penampungan Crude Palm Oil ( CPO ) Dijalan Lintas Mahato Diwilkum Polsek Tambusai Utara Tak Tersentuh Hukum
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:51 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Bogor Apresiasi Langkah Tegas TNI: Wujud Pertanggungjawaban dan Marwah Institusi

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:22 WIB

Selama Ramadhan Mahasiswa dan Pemuda Adakan Giat Pesantren Kilat di Masjid Nurul Iman Kampung Setu 2 Warga Senang 

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:54 WIB

Evaluasi Total GMPB: 14 Tuntutan Untuk 1 Tahun Kinerja Bupati Bogor 

Senin, 16 Februari 2026 - 21:26 WIB

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:11 WIB

Usai Laporkan ke KPK, GMPB Kembali Buat Laporan ke Kejari Kabupaten Bogor Terkait Sarpras Dinas Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:16 WIB

Kapten Tatang: Wujudkan Lingkungan Bersih, Cibinong Gelar Gabungan Operasi Bersih 

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:19 WIB

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejari Cibinong dan Baznas Kabupaten Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:23 WIB

Aktivis Gerakan MAHASISWA dan Pemuda Bogor, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pejabat Kabupaten Bogor ke-KPK

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB