Anggaran Tak Jelas, 23 Kab/Kota Provinsi Aceh Terancam Absen Pilkada.

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:55 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 02 Juli 2024, Panwaslih Aceh memastikan bila anggaran pilkada sampai saat ini belum di anggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kota Se Provinsi Aceh akan terancam absen pilkada alias pilkada Aceh tidak dapat di awasi karena anggaran tidak disalurkan oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Ketua Panwaslih Aceh (Muhammad Ali) mengatakan adanya kemungkinan Provinsi Aceh tidak dapat mengikuti Pilkada tahun 2024 ini, faktanya sampai dengan hari ini belum ada satu kabupaten pun di Aceh yang sudah melakukan penanda tanganan dana hibah tuturnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, ia mengatakan ketiadaan dana ini merupakan salah satu aspek dari gangguan yang dapat menyebabkan batalnya penyelenggaraan Pilkada. “Pilkada bisa ditunda, kalau ada gangguan lainnya termasuk gangguan anggaran ,” kata dia menegaskan.

Hal serupa diutarakan oleh pengamat kebijakan public dari Fisip Unimal Dr.Muklir,S.Sos.SH.,M.AP. Ia mengatakan apabila daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran Pilkada, maka Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aceh yang akan digelar pada 27 November mendatang terancam digugat secara hukum lantaran anggaran pengawasan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota belum disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Panwaslih Kabupaten/Kota Ujarnya.

Baca Juga :  Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih Lanjut Tgk Muhammad Yusuf Anggota Panwaslih Aceh yang membidangi Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ( Pilkada ) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran ( TA ) 2023 sebesar 40 % ( Empat puluh persen ) dan Dalam APBD TA 2024 sebesar 60 % ( Enam puluh persen ) dari total dana Hibah ungkap beliau.

Masih menurut pak Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali mengatakan bahwa Polemik Anggaran Penyelengaraan Pilkada di Aceh yang menggunakan Dana Hibah Daerah selalu terjadi setiap Pilkada akan dilangsungkan, pemerintah Daerah selalu berdalih keterbatasan anggaran, padahal Pilkada merupakan kegiatan rutin setiap 5 tahun sekali yang sifatnya wajib dan menjadi prioritas utama ketimbang kegiatan lainnya. Alasan Klasik Pemerintah Daerah ini dapat di duga enggan dalam membatalkan kegiatan fisik lainnya.

Baca Juga :  Prof. Adjunct Marniati Terima SK, Perempuan Pertama Pendiri dan Ketua Partai Lokal di Aceh

Sementara Pihak Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh telah Menyusun Kebutuhan Anggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Pemerintah wajib bertanggung jawab jika pelaksanaan Pilkada berpotensi digugat dan cacat hukum, yang mengakibatkan tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten kota tanpa pengawasan Panwaslih Aceh dan Jajarannya kebawah tutur Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP. di sela sela kesibukannya mengajar di kampus.

Berita Terkait

Transparansi Pengadaan BBM Disoal, LIRA Minta BPK Audit Kinerja BPBD Gayo Lues Tahun 2025
LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh
Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur
Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari
Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB