Ada Cinta Terlarang, Oknum Kejaksaan Subulussalam di Kasus Pembayaran Ganda CV. Akom 2019

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 04:46 WIB

501,192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, waspada Indonesia.com | Terbongkar, Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian. Ironis memang. Nasib Saifullah Hanif Putra Daerah Kota Subulussalam yang saat ini dituduh, bahkan telah ditetapkan berstatus terdakwa kasus korupsi pembayaran double di dinas pertanian Kota Subulussalam tahun 2019.

Dalam keterangannya adanya ketidakprofesionalan Oknum Jaksa Subulussalam, hingga memberi ruang ketidak-adilan dirasakan Saifullah Hanif. Dugaan kejanggalan terungkap saat hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan Dua Saksi Kunci dipersidangan. Menyebut Indra Supriadi. Ketika saudara Agus selaku PPTK bersaksi majelis hakim mengatakan saudara bendahara indikasi ini. Ketika saudara bendahara Indra Supriadi menjadi saksi langsung Majelis Hakim mengatakan saudara bisa tersangka dan terakhir keterlibatan PPTK. Diduga Jaksa Nakal di Subulussalam yang sempat Viral berinisial M. A.

Dalam keterangan Saifullah Hanif menjelaskan sejumlah fakta fakta di persidangan atas kejanggalan kasus yang dituduhkan pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam padanya Saifullah Hanif. (15/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipenyampaianya terbongkar ada cinta terlarang antara Istrinya(mantan) dengan Oknum Jaksa Nakal Subulussalam mantan Kajari Subulussalam M. A.Sar. hingga mempengaruhi tuntutan Jaksa yang semena mena pada dirinya.

“Oknum Jaksa ini, menjalin hubungan dengan istri Saya Rahmayani Sari Munthe yang sempat VIRAL dikalangan masyarakat Subulussalam” Ungkap Saifullah Hanif pada Awak Medya.

Klarifikasi/keterangan sesuai fakta persidangan atas kasus pembayaran double di dinas pertanian tahun 2019. Ini keterangan pada pers.

Dapat saya sampaikan kepada media sebagai berikut :
1. Saya sudah cukup dikorbankan dalam Kedholiman ini. Dapat saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kota Subulussalam bahwa saya bukan pelaku korupsi melainkan saya korban atas kedholiman pihak pihak lain. Banyak kejanggalan dalam kasus ini dimana jaksa sedang mempertontonkan kedholiman dimana pihak lain yang berbuat tapi selamat dalam kasus ini.
2. Saya tidak mengetahui, menyuruh bahkan menikmati uang hasil korupsi ini. Dalam tuntutan jaksa saja tidak ada 1 (satu) Rupiah pun uang mengalir kepada saya namun bisanya saya dituntut 7 tahun. Ini sangat dholim. Dan begitu juga dalam putusan hakim PN tidak ada uang kerugian sama saya 1 Rupiah pun.
3. Tuntutan jaksa kepada saya sangat dholim dan saya ditumbalkan/dikorbankan. Saya tidak mengetahui proses pencairan double ini dan saya ketahui 6 bulan kemudian atas laporan ferry ardiansyah kemudian saya memanggil bendahara pertanian Indra Supriadi untuk klarifikasi (ada rekaman dan transkrip percakapan). Saya sebagai admin sistem dituduh menghapus SP2D CV. Azka Aldric di sistem kemudian baru bisa dibuat SP2D CV. Akom. Padahal dalam bukti rekaman jelas saudara Bendahara Indra Supriadi meminta kepada saudari Fitri Tanjung untuk menghapus SP2D dengan kalimat “kak tolong hapus SP2D ini”. Dalam rekaman juga saudara bendahara Indra Supriadi mengakui menghapus SPP/SPM Azka Aldric kemudian merubahnya kembali ke CV Akom.
4. Fakta persidangan uang mengalir kepada 6 orang lain dan 2 orang diantaranya juga menerima handphone dari saudara Agam sebagaimana tertuang dalam pledoi saya bahkan dalam pertimbangan putusan hakim juga disebutkan bahwa Darmawansyah dan kawan kawannya yang menikmati uang haram tersebut
5. Fakta persidangan oleh majelis hakim 3 (tiga) kali menyebut terhadap saudara bendahara Indra Supriadi. Ketika saudara Agus selaku PPTK bersaksi majelis hakim mengatakan saudara bendahara indikasi ini. Ketika saudara bendahara Indra Supriadi menjadi saksi langsung Majelis Hakim mengatakan saudara bisa tersangka dan terakhir kata majelis hakim kami bisa tetapkan saudara Tersangka. Majelis hakim berkata kepada saudara Bendahara Indra Supriadi kalau saudaa tidak melakukan ini kan tidak ada kasus ini, tidak ada terdakwa ini. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saudara bendahara Indra Supriadi di setiap sidang. Saudara Bendahara Indra Supriadi sudah mengakui dia yang memproses dokumen SPP/SPM dan menandatanganinya ke CV Azka Aldric. Tapi kita lihat sampai detik ini saudara Bendahara Indra Supriadi aman aman saja. Ada apa dengan jaksa Subulussalam?
6. Tuntutan jaksa kepada saya merupakan dendam karena tidak puas mereka terhadap kasus yang pertama. Kasus pertama juga saya dikorbankan/didholimi. Tidak ada uang kerugian negara sama saya 1(satu) Rupiah pun. Pada Kasus lama saya ditumbalkan, dikorbankan karena mantan Kajari Subulussalam Muhammad Alinafiah Saragih menjalin hubungan dengan istri Saya Rahmayani Sari Munthe yang sempat VIRAL dikalangan masyarakat Subulussalam pada saat itu. Bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana untuk kerugian keuangan negara sejumlah Rp.229.676.365,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa termasuk ke dalam golongan kerugian negara paling ringan dengan tingkat kesalahan kecil.
7. Majelis hakim pengadilan negeri banda aceh akhirnya memvonis sy 1 tahun penjara. Kita tidak perlu heran lagi dengan hukum dunia ini. Yang benar disalahkan dan yang salah di benarkan. Melalui seluruh masyarakat kota Subulussalam dan seluruh insan pers/media saya menaruh harapan besar untuk mencapai keadilan ini. Terakhir kepada Allah SWT lah saya berserah diri.
Terimakasih,Terdakwa.Saifullah Hanif.
Penasehat hukum terdakwa
Muhammad Ishaq(sumber). //*”AT

Baca Juga :  Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas di Hari Jadi Kota Subulussalam
Tokoh Masyarakat Aceh Singkil Haloan Sadri Minta MBG Diperkuat, Jangan Menambah Mata Rantai Baru yang Sulit Diawasi
Haji Abdul Hamid Padang Minta Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dikaji Matang, SPPG Dinilai Perlu Dibenahi
TR. Aceh Terumon Soroti Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, SPPG Dinilai Lebih Penting Dievaluasi dan Diperkuat Pengawasannya
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Pilkam Gunung Bakti Memanas, Dokumen Pindah Datang Nasti Bertanggal Lima Desember Dua Ribu Dua Puluh Empat Jadi Sorotan Dua Kandidat
Polemik Lahan Singgersing: Warga Minta Musyawarah, Jangan Sampai Konflik Meledak di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Kota Langsa Bangkit Pasca Bencana, Tim Monev Periksa Langsung Progres di Lapangan

Minggu, 27 September 2026 - 01:50 WIB

Bea Cukai Langsa Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa UNSAM dan IAIN Langsa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Kapolres Langsa Tinjau Bantuan Renovasi Sumur Bor Program Sosial Polri Bersama Ketua Umum Bhayangkari, Perkuat Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:39 WIB

Sambut Sumpah Pemuda, SEMMI dan Abulyatama Cabang Langsa Curahkan Kepedulian Berbagi Jum’at Berkah!”

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT Pemko Langsa, Pegadaian Syariah dan SEMMI Cabang Langsa Gelar Turnamen Cup Bola Kaki U 12!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:05 WIB

32 Tim Berlaga, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Jadi Ajang Persaudaraan Pemuda Langsa

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:17 WIB

Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:44 WIB

SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II

Berita Terbaru