Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

50608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | WASPADA INDONESIA — Setelah melewati serangkaian proses persidangan yang menyita perhatian publik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Sosok terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 4 bulan, atau setara 160 bulan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal T. Swandi, sekaligus Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Suasana sidang berlangsung tertib namun penuh ketegangan, terutama dari pihak keluarga korban yang hadir secara langsung menyimak putusan penting tersebut. Dalam amar putusannya, Hakim Swandi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Palu vonis dibunyikan, hakim tunggal memutuskan hukuman 160 bulan penjara kepada terdakwa pelaku rudapaksa anak di bawah umur,” tegas Hakim Swandi saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST M.Si Torehkan Keberhasilan Selama Tiga Bulan Memimpin

Putusan ini disambut penuh kelegaan oleh keluarga korban. Tangis haru pecah usai hakim meninggalkan ruang sidang. Salah satu perwakilan keluarga korban, yang enggan disebutkan namanya demi menjaga privasi anak, menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim yang dianggap mewakili rasa keadilan.

“Terima kasih Bapak Hakim. Semoga putusan ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi siapa pun agar menjauhi tindakan bejat terhadap anak-anak,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan yang menunggu di luar ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutacane, Reza Wahyu Fahreza, yang sejak awal mengawal kasus ini, menyatakan bahwa vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kejaksaan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kami. Jika pihak terdakwa melakukan banding, tentu kami siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Reza kepada awak media usai persidangan.

Reza juga menambahkan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata bahwa negara hadir melindungi hak anak sebagai warga negara yang rentan, dan merupakan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak akan ditoleransi.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Kasus ini mengguncang publik Aceh Tenggara karena selain melibatkan korban yang masih berusia anak-anak, pelaku adalah ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung di dalam keluarga. Fakta ini menjadi potret tragis bagaimana kejahatan bisa terjadi di dalam lingkup yang paling pribadi dan seharusnya paling aman: rumah sendiri.

Lembaga perlindungan anak dan aktivis perempuan di Aceh turut memberikan perhatian pada kasus ini. Mereka berharap vonis ini bukan hanya akhir dari satu perkara, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Dengan putusan ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane telah menegaskan posisinya sebagai garda keadilan dalam menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski luka batin sang anak mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh, setidaknya hari ini ia dan keluarganya bisa menghela napas lega — bahwa keadilan telah datang, meski terlambat.

Laporan: Salihan Beruh
Editor: Redaksi Waspada Indonesia

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB