Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

50827 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | WASPADA INDONESIA — Setelah melewati serangkaian proses persidangan yang menyita perhatian publik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Sosok terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 4 bulan, atau setara 160 bulan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal T. Swandi, sekaligus Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Suasana sidang berlangsung tertib namun penuh ketegangan, terutama dari pihak keluarga korban yang hadir secara langsung menyimak putusan penting tersebut. Dalam amar putusannya, Hakim Swandi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Palu vonis dibunyikan, hakim tunggal memutuskan hukuman 160 bulan penjara kepada terdakwa pelaku rudapaksa anak di bawah umur,” tegas Hakim Swandi saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ada Program Titipan Untuk Kuras Dana Desa Mencuat di Agara Sejumlah Pengulu Meradang

Putusan ini disambut penuh kelegaan oleh keluarga korban. Tangis haru pecah usai hakim meninggalkan ruang sidang. Salah satu perwakilan keluarga korban, yang enggan disebutkan namanya demi menjaga privasi anak, menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim yang dianggap mewakili rasa keadilan.

“Terima kasih Bapak Hakim. Semoga putusan ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi siapa pun agar menjauhi tindakan bejat terhadap anak-anak,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan yang menunggu di luar ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutacane, Reza Wahyu Fahreza, yang sejak awal mengawal kasus ini, menyatakan bahwa vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kejaksaan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kami. Jika pihak terdakwa melakukan banding, tentu kami siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Reza kepada awak media usai persidangan.

Reza juga menambahkan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata bahwa negara hadir melindungi hak anak sebagai warga negara yang rentan, dan merupakan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak akan ditoleransi.

Baca Juga :  Sosialisasi RPLP2B (Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

Kasus ini mengguncang publik Aceh Tenggara karena selain melibatkan korban yang masih berusia anak-anak, pelaku adalah ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung di dalam keluarga. Fakta ini menjadi potret tragis bagaimana kejahatan bisa terjadi di dalam lingkup yang paling pribadi dan seharusnya paling aman: rumah sendiri.

Lembaga perlindungan anak dan aktivis perempuan di Aceh turut memberikan perhatian pada kasus ini. Mereka berharap vonis ini bukan hanya akhir dari satu perkara, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Dengan putusan ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane telah menegaskan posisinya sebagai garda keadilan dalam menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski luka batin sang anak mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh, setidaknya hari ini ia dan keluarganya bisa menghela napas lega — bahwa keadilan telah datang, meski terlambat.

Laporan: Salihan Beruh
Editor: Redaksi Waspada Indonesia

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB