Penahanan 1 (Satu) Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiru Hilir TA. 2012

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 14:22 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial BS (selaku Mantan Direktur PT. BRJ).

Bambang Heripurwanto SH MH selaku kasi penkum kejati Riau menyatakan bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial BS, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012. Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. BS sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023 dan Sdr. HMF (sebagai Ditektur PT. BRJ) sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023. Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kab. Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, Tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang / tender, dan selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa Surat Penawaran, Rekap perkiraan pekerjaan, Surat pernyataan dukungan alat.

Dan selanjutnya setelah PT. BRJ dinyatakan sebagai Pemenang Tender/lelang, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT. BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), BA Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

Baca Juga :  Bahaya !!! Aspirasi Proyek Anggaran Murni 2023 Desa Cabak Tidak Dikerjakan

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan Saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material Pembangunan Jembatan tersebut. Dan setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke Rekening PT. BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp. 1.374.000.000,- dari Rekening PT. BRJ tanggal 4 Januari 2013 (setelah pekerjaan selesai).

Bahwa menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.842.306.309,34,-

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru dan terhadap Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012 berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sri Imelda

Berita Terkait

Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
Dugaan Manipulasi Tender Jembatan Lawe Alas, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:20 WIB

Personil Brimob Dan Relawan Gelar Gotong Royong Bersama Jembatan Darurat Sungai Kala Ili

Minggu, 4 Januari 2026 - 01:06 WIB

PMI Aceh Dampingi PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam : Ini Kata Fauzi Husaini

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:19 WIB

HT Ibrahim Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Satpol PP Aceh Tengah Demi Ekonomi yang Bersih dan Sehat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Pickup Terbalik di Linge, Praktik Kerja Lapangan PT Tower Bersama Group Dipertanyakan

Selasa, 23 September 2025 - 23:00 WIB

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban

Minggu, 7 September 2025 - 18:36 WIB

Desa Pilar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim sebagai Teladan Kasih Sayang Rasulullah

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:50 WIB

Penuh Doa dan Haru, Bupati Aceh Tengah Lepas Jamaah Umrah Azzikra Langsung ke Jeddah Tanpa Transit

Berita Terbaru