Kutacane , Waspada Indonesia – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menghadiri seminar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar bersama mitra kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah, Senin (22/9/2025), dengan mengundang jajaran pemerintah daerah, Panwaslih, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya memperkuat peran dan kapasitas lembaga pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Terlebih menjelang Pilkades 2026, yang mengharuskan seluruh elemen untuk bekerja lebih optimal dalam menjamin proses pemilu berlangsung jujur, adil, dan demokratis.
“Penguatan kelembagaan merupakan upaya penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Selain itu, langkah ini juga memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional,” ujar Fakhry.
Bupati juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menurutnya membawa dampak strategis terhadap penyelenggaraan pemilu lokal. Putusan tersebut, kata Fakhry, membuka ruang kontestasi gagasan yang lebih luas serta mendorong arah demokrasi yang sehat dan partisipatif.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung Panwaslih dalam aspek teknis maupun strategis. Hal ini mencakup dukungan terhadap keakuratan data pemilih, pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pengawasan distribusi informasi di berbagai platform, termasuk media sosial.
“Pemerintah daerah akan mendukung penuh upaya pendidikan pemilih, terutama dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam proses pengawasan pemilu,” tambahnya.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dian Permata, M.P.A, yang membahas evaluasi pengawasan pemilu dan implementasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024. Hadir pula Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizhal Yusuf, S.H.I., M.H, yang menyoroti dinamika hukum dalam pengawasan elektoral.
Ketua DPRK Aceh Tenggara dalam forum tersebut turut menyampaikan pandangannya terkait dampak putusan MK terhadap pemilu lokal dan penyesuaian regulasi yang harus dilakukan.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, menjelaskan bahwa seminar serupa digelar serentak di 23 kabupaten/kota se-Aceh, sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.
“Upaya ini merupakan bagian dari investasi demokrasi jangka panjang, agar kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan makin membaik dari sisi partisipasi maupun integritas,” ujar Agus dalam keterangannya.
Sebagai penutup acara, dilakukan penyerahan plakat penghargaan dan buku “Catatan Demokrasi Negeri Sepakat Segenep dalam Pengawasan Pemilu 2024” kepada pemerintah daerah dan para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dalam pengawasan pemilu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menunjukkan keterlibatan lintas sektor dalam memperkuat arsitektur demokrasi di Aceh Tenggara.
Laporan: Salihan Beruh