Petaka ‘Tangkap-Lepas’ Bandar Narkoba: LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Bertindak Tegas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:24 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Dugaan praktik “tangkap-lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menuai reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA). Mereka mendesak Kapolda Aceh untuk turun tangan langsung mengusut tuntas peristiwa yang disebut-sebut terjadi di Medan, Sumatera Utara, tersebut.

Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, dalam keterangannya pada Minggu, 19 Oktober 2025, menyampaikan bahwa dugaan pelepasan tersangka narkoba tanpa proses hukum yang jelas tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga merusak integritas institusi Polri. Ia menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etika profesional yang harus segera ditindak.

“Jika memang benar terjadi pelepasan tanpa dasar hukum yang sah, maka pelakunya bisa dijerat Pasal 421 KUHP. Itu bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Fazriansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 421 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang menggunakan jabatannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang merugikan orang lain secara melawan hukum. Tak hanya itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan profesionalisme dan integritas sebagai pilar utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga :  Baru Beberapa Menit Hujan Mengguyur, Jembatan Kuning I Meluap Sukri Win Bungsu Anggota DPRK Agara Gerak Cepat Terjun Memantau

Menurutnya, jika dugaan tersebut dibiarkan, maka keberadaan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba justru menjadi ironi. Di satu sisi, negara sedang gencar menabuh genderang perang terhadap narkotika, tapi di sisi lain, justru ada aparat yang diduga bermain di balik layar.

“Ini bukan saja soal hukum dan peraturan perundang-undangan, tetapi soal moral negara. Tidak mungkin pemberantasan narkoba berhasil bila justru dijegal oleh oknum dari dalam,” ujarnya.

LSM LIRA secara tegas mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh segera membentuk tim khusus untuk mengusut siapa saja yang terlibat, mulai dari melakukan penangkapan hingga dugaan pelepasan tersangka.

Fazriansyah menyatakan pihaknya menerima informasi mengenai penangkapan seorang bandar narkoba di Medan oleh tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Namun, bukannya dibawa ke proses hukum, tersangka justru dilepas dalam dugaan transaksi kompromi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami meminta agar tim internal Mabes Polri juga ikut memantau kasus ini. Jangan biarkan keadilan digadaikan demi keuntungan sesaat,” katanya.

Ia menambahkan, pelepasan seperti ini membuka celah bagi berkembangnya jaringan narkoba lintas provinsi serta memperlemah semangat masyarakat dalam turut serta melawan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Jembatan Mbarung Putus, Transportasi Lumpuh..!!!

Tak hanya itu, LSM LIRA menyoroti potensi terlanggarnya Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut menekankan kepatuhan anggota Polri terhadap prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa dilakukan pelepasan terhadap pelaku kejahatan tanpa prosedur, maka kata Fazriansyah, sanksi pidana dan etik harus dijatuhkan secara tegas.

“Ini bukan urusan internal Polri semata, tapi soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan. Jangan sampai penegakan hukum kita mentok di meja transaksi,” ujarnya.

Fazriansyah menegaskan bahwa LSM LIRA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, jika diperlukan, pihaknya akan menyampaikan bukti tambahan ke Mabes Polri serta mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga pengawasan eksternal lainnya.

“Kami tidak akan diam. Ini soal masa depan daerah, soal generasi muda, soal keadilan. Kalau tidak dibersihkan, perlahan tapi pasti, narkoba akan menghancurkan semuanya,” tutupnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tangkap lepas yang menjadi sorotan tersebut. Namun tekanan publik mulai menguat. Sebuah sinyal bahwa masyarakat tidak lagi mau diam menghadapi praktik-praktik hukum yang tidak berpihak pada keadilan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Diduga Abaikan Standar APD bagi Tenaga Kerja
Jembatan Darurat di Proyek Mbarung–Kedataran Dikhawatirkan Warga
Bupati Agara Dukung Pembukaan Layanan Cuci Darah di RS Nurul Hasanah
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Zanepa Bagikan Makanan Ringan untuk Anak-Anak di Papua Tengah
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  
Sosialisasi Kapasitas Perangkat Kute Tanjung Mbakhu, Camat dan Inspektorat Tegaskan Peran Strategis Pemerintah Desa
Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Berbagi Wawasan Ekspor-Impor kepada Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSYIAH

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Tumbuhkan Harmoni Kolaborasi melalui Kegiatan SEUDATI di Samahani

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Kepemimpinan Berintegritas dari Tanah Pidie: Sarjani Abdullah Hadirkan Standar Baru Pemerintahan yang Bersih dan Tegas.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Nagan Raya Tampilkan Inovasi Digital dan Non Digital Pada Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Zulfazli: LGBT Ancam Moral Generasi Muda Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:15 WIB

GMPB Desak Penanganan Komprehensif Kasus LGBT di Banda Aceh dengan Pendekatan Moral dan Edukatif

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:23 WIB

Momen Hari Bea Cukai ke-79, Pegawai Bea Cukai Aceh Diminta Jaga Integritas dan Sinergi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Tumbuh 60 Persen, Bukti Kinerja Positif Triwulan III Tahun 2025

Berita Terbaru