BaraJP Dukung Proses Hukum Penebar Fitnah Ijazah Jokowi

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:33 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,,waspadaindonesia.com

7 November 2025 — Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya atas penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan tersangka tersebut meliputi inisial ES, KTR, DHL, RE, MRF, RS, RHS, dan TT. Bara JP menilai penetapan ini menegaskan bahwa hukum adalah pagar pembatas yang memisahkan antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran pidana.

 

Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, menyatakan proses hukum ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan bangsa dari budaya kritik yang tidak membangun dan merusak etika berdemokrasi.

 

Frans menekankan bahwa prinsip kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan. “Kebebasan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai lisensi untuk memproduksi fitnah, berita bohong (hoaks), atau manipulasi data terhadap pemimpin negara. Apalagi, keaslian ijazah Presiden telah dibuktikan oleh institusi pendidikan resmi seperti UGM,”

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPC KOTA METRO LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS KETAHANAN PANGAN KE KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

 

Frans menegaskan kembali beberapa poin fundamental tentang demokrasi yang bertanggung jawab yakni Pertama, Dalam demokrasi yang sehat, kritik terhadap kebijakan pemimpin adalah hal yang wajar. Namun, kritik itu harus diimbangi dengan tanggung jawab, etika, dan fakta yang valid. Jika kritik didasarkan pada kebohongan dan tuduhan tanpa bukti, hal itu sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE dan KUHP.

 

Kedua, Proses hukum ini sejalan dengan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menuntut adanya kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam berdemokrasi tanpa menodai kehormatan orang lain.

 

Ketiga, Bara JP meyakini penanganan perkara ini adalah murni proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan, melibatkan berbagai ahli, bukan intervensi politik.

Baca Juga :  SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

 

Guna menjaga kualitas demokrasi, Bara JP menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk pertama, mendukung Penuh proses penyidikan yang sedang berjalan sebagai upaya penegakan supremasi hukum dan kepastian kebenaran.

 

Kedua, Meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan check and recheck terhadap informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh konten provokatif dan hoaks.

 

Ketiga, Membangun Budaya Kritik yang Konstruktif, membiasakan kritik yang berorientasi pada perbaikan kebijakan dan bukan pada karakter atau fitnah personal.

 

“Kami mengapresiasi upaya Polri dalam menjaga ruang publik dari disinformasi. Inilah saatnya kita bersama-sama menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dari narasi-narasi destruktif dan kembali fokus pada pembangunan,” Tutup Frans (NS)

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:08 WIB

Polsek Logas Tanah Darat Kawal Tanaman Jagung 1 Hektar di Desa Sukaraja  

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:40 WIB

Wujudkan Mimpi Anak Sekolah, Polda Riau Kebut Jembatan Gantung di Kuansing

Sabtu, 24 Februari 2024 - 02:55 WIB

Sat Lantas Polres Kuansing Lakukan Survei Jalan Nasional yang Rusak dan Longsor

Selasa, 6 Februari 2024 - 04:13 WIB

Parah! Ruang Kerja Bupati Kuansing Diduga Berubah Fungsi Sebagai Tempat Pemenangan Capres 02

Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:17 WIB

Bintara Remaja Polres Kuansing Angkatan 50 Tahun 2023 Jalani Kegiatan Pengenalan Lingkungan

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:12 WIB

Ketua FPII Kuansing: Ketua BPD Pintu Gobang Harus Minta Maaf Atas Ucapannya

Minggu, 21 Januari 2024 - 03:22 WIB

Melalui Program Sholat Maghrib Dan Isya Berjamaah Polres Kuansing Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam Rangka Cooling System Pemilu Damai 2024

Berita Terbaru