Dugaan Keberpihakan Pejabat Daerah Dalam Sengketa Lahan di Kelurahan Rajaya, Warga Minta APH Turun Tangan

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 19:26 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar l Waspadaindonesia.com – Kasus sengketa  yang melibatkan dua warga di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Pol-Sel), Kabupaten Takalar, semakin memanas. Lurah Rajaya dan Camat Pol-Sel diduga kuat telah melakukan keberpihakan terhadap salah satu pihak, sehingga menghambat penyelesaian kasus secara objektif di tingkat bawah.(27/11/2025)

Sengketa ini terjadi antara Munafri Dg. Lau (Penggugat) dan Bundu Dg. Beta (Tergugat). Pihak Kelurahan Rajaya mengklaim telah melimpahkan kasus tersebut ke Kecamatan Pol-Sel.

Tayeb, anak dari Bundu Dg. Beta (pihak Tergugat), menyatakan bahwa keluarganya merasa dirugikan dan yakin ada keberpihakan dari pejabat setempat. Menurut Tayeb, penguasaan lahan oleh keluarganya sudah terjadi jauh sebelum masa kemerdekaan dan mereka memiliki bukti yang kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, Tayeb meragukan keabsahan bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat. “Bukti yang diajukan Penggugat tidaklah valid, karena hanya berupa surat pernyataan tulis tangan. Bahkan, dalam surat tersebut sangat jelas bahwa Pihak I dan Pihak II yang tertera bukanlah atas nama Bundu Dg. Beta. Ini menunjukkan bukti mereka lemah,” ujar Tayeb.

Dugaan keberpihakan ini semakin diperkuat oleh keputusan Lurah dan Camat yang disebut Tayeb hanya melempar tanggung jawab tanpa melakukan analisis dan telah mendalam terhadap bukti-bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.

Hal yang lebih mengejutkan adalah temuan adanya ketidaksesuaian informasi dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kelurahan ke Kecamatan, dan dari Kecamatan ke Pengadilan.

” setiap rekomendasi, baik dari Lurah maupun dari Kecamatan ke Pengadilan, selalu disebutkan bahwa kami telah dilakukan mediasi. Padahal, kami sama sekali belum pernah dilakukan mediasi oleh pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” tegas Tayeb.

Tayeb mendesak Lurah dan Camat untuk segera menunjukkan profesionalisme mereka dalam melayani masyarakat tanpa membedakan. “Jangan sampai ada kesan ‘ada yang dijinjing dan ada yang diinjak’ dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan ini,” tambahnya.

Pihak Tergugat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memberikan perhatian penuh atas kasus ini. Tujuannya adalah agar sengketa lahan ini dapat diputuskan dan diselesaikan di tingkat bawah secara objektif, semata-mata berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kronologi yang sebenarnya.

“Kami hanya meminta keadilan, agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya,” tutup Tayeb.

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB