Kasatpol PP Agara Tegaskan , Lulusan P3K Paruh Waktu Sesuai Prosedur, Tidak ada Siluman

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:41 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — WASPADA INDONESIA
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin SE, menegaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Satpol PP telah melalui prosedur resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia membantah keras adanya isu tenaga Non ASN “siluman” yang tidak pernah mengabdi namun bisa lolos seleksi.

“Semuanya yang lulus adalah mereka yang mengikuti proses sesuai prosedur BKN. Sangat disayangkan jika ada pihak yang menuding adanya tenaga Non ASN yang tidak pernah mengabdi atau ‘siluman’ bisa lolos P3K Paruh Waktu,” tegas Ramisin, Senin 8 Desember 2025, menanggapi isu yang menyebutkan ada peserta berstatus mahasiswa turut lulus seleksi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Pantau Bantuan Dari Kemensos RI Di Gudang Dinsos

Ramisin menjelaskan bahwa peserta yang lulus merupakan tenaga bakti atau tenaga sukarela yang selama ini membantu Satpol PP tanpa menerima imbalan. Mereka tidak diwajibkan bekerja seperti honorer, namun tetap aktif ketika dibutuhkan. “Pada saat pendaftaran seleksi P3K paruh waktu dibuka, mereka juga berhak mengikuti R4. Itu tidak menyalahi aturan, karena mereka sudah lama mengabdi sebagai tenaga bakti di Satpol PP,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebakaran Tengah Malam di Lawe Bekung Renggut Nyawa Nenek 75 Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, apabila pengajuan berkas para tenaga bakti itu menyalahi ketentuan, BKN secara otomatis akan menolak. Namun faktanya tidak ada berkas yang ditolak, yang berarti seluruh proses dinilai sah dan sesuai regulasi. “Mereka sudah mengabdi dua hingga tiga tahun. Berdasarkan itu pula mereka diperbolehkan mengikuti seleksi P3K Paruh Waktu,” tutupnya.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB