Tantang Polda Aceh, LSM Kaliber & Penjara Desak Pengusutan Dugaan Solar Subsidi di Alat Berat PT Hutama Karya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:56 WIB

50626 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Aceh Tenggara, WASPADA INDONESIA | 6 Januari 2026 – Nyali Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kini diuji. Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), bersama Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal penggunaan BBM jenis Solar subsidi oleh alat berat milik PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

​Dugaan penyimpangan ini ditemukan pada operasional alat berat (Excavator) yang mengerjakan proyek perbaikan jalan nasional dan penanganan longsor di wilayah Ketambe, Darul Hasanah, hingga Babul Rahmah. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan regulasi dengan menggunakan BBM industri (Dexlite/Non-Subsidi).

​Soroti Dugaan Keterlibatan “Orang Kuat”
​Tak hanya soal BBM, kedua lembaga swadaya masyarakat ini juga menyoroti adanya aroma kongkalikong dalam operasional di lapangan. Mereka menuding adanya keterlibatan oknum tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di Aceh Tenggara sebagai pemasok Solar subsidi tersebut.

Baca Juga :  Aksi LSM Desak Kasat Narkoba Dicopot, Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba Warnai Peringatan Sumpah Pemuda di Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami menantang Polda Aceh untuk berani menyentuh siapa pun yang bermain di balik ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih karena melibatkan nama-nama tertentu atau perusahaan besar,” tegas mereka kepada media, Selasa (6/1).
​Langgar Aturan Pidana
​Berdasarkan regulasi, alat berat untuk kepentingan industri dilarang keras mengonsumsi Solar subsidi. Hal ini merujuk pada:

​Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur bahwa Solar subsidi hanya untuk rakyat kecil dan pelayanan umum tertentu.
​UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
​”Modus operandi ini diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional demi keuntungan pribadi atau kelompok, namun merugikan negara dan masyarakat kecil yang lebih berhak atas subsidi tersebut,” tambah Pajri Gegoh.
​Desakan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Di Balik Manisnya Sirup Lebaran: Narasi Persahabatan di Pelataran Mapolres Aceh Tenggara

​LSM Kaliber dan Penjara menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya masih dalam upaya konfirmasi terkait tudingan serius tersebut.( aliasa).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Kepedulian Polres Aceh Tenggara terhadap Keamanan Wartawan Meningkatkan Kepercayaan Publik
Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Ulangi Aksi Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Sasaran
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Proyek Irigasi Lawe Harum Aceh Tenggara Dinilai Asal Jadi, Negara Ditantang Tegakkan Tanggung Jawab
Zul Fahmy Dilantik sebagai Plt Inspektur, Aceh Tenggara Pastikan Stabilitas Pengawasan dan Layanan Publik
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Posyandu Di Desa Tanjung Mbahku dan Empat Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:43 WIB

Puluhan Tahun Terabaikan, Jembatan Penghubung Pendidikan dan Ekonomi di Cukuh Balak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Pemkab Tanggamus dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum untuk OPD

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:32 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD ke 128 di Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:22 WIB

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:03 WIB

M. Rangga Putra Hakim: Pendidikan adalah Fondasi Kemajuan dan Karakter Bangsa  

Kamis, 30 April 2026 - 09:26 WIB

M. Rangga Putra Hakim Resmi Pimpin DPC Gerindra Tanggamus 2026 – 2031

Rabu, 29 April 2026 - 17:06 WIB

KUNJUNGAN KERJA H. AHMAD MUZANI KETUA MPR RI KE TANGGAMUS : SOSIALISASI EMPAT PILAR KEBANGSAAN

Minggu, 26 April 2026 - 21:35 WIB

Masyarakat Pekon Taman Sari Desak Inspektorat Kerja Profesional dan Publikasikan Hasil Audit

Berita Terbaru