Tantang Polda Aceh, LSM Kaliber & Penjara Desak Pengusutan Dugaan Solar Subsidi di Alat Berat PT Hutama Karya

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:56 WIB

50678 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Aceh Tenggara, WASPADA INDONESIA | 6 Januari 2026 – Nyali Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kini diuji. Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), bersama Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal penggunaan BBM jenis Solar subsidi oleh alat berat milik PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

​Dugaan penyimpangan ini ditemukan pada operasional alat berat (Excavator) yang mengerjakan proyek perbaikan jalan nasional dan penanganan longsor di wilayah Ketambe, Darul Hasanah, hingga Babul Rahmah. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan regulasi dengan menggunakan BBM industri (Dexlite/Non-Subsidi).

​Soroti Dugaan Keterlibatan “Orang Kuat”
​Tak hanya soal BBM, kedua lembaga swadaya masyarakat ini juga menyoroti adanya aroma kongkalikong dalam operasional di lapangan. Mereka menuding adanya keterlibatan oknum tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di Aceh Tenggara sebagai pemasok Solar subsidi tersebut.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami menantang Polda Aceh untuk berani menyentuh siapa pun yang bermain di balik ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih karena melibatkan nama-nama tertentu atau perusahaan besar,” tegas mereka kepada media, Selasa (6/1).
​Langgar Aturan Pidana
​Berdasarkan regulasi, alat berat untuk kepentingan industri dilarang keras mengonsumsi Solar subsidi. Hal ini merujuk pada:

​Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur bahwa Solar subsidi hanya untuk rakyat kecil dan pelayanan umum tertentu.
​UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
​”Modus operandi ini diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional demi keuntungan pribadi atau kelompok, namun merugikan negara dan masyarakat kecil yang lebih berhak atas subsidi tersebut,” tambah Pajri Gegoh.
​Desakan Penegakan Hukum

Baca Juga :  LIRA : Pendampingan Dan Evaluasi Kinerja BPKP Di Aceh Tenggara Tidak Main Mata

​LSM Kaliber dan Penjara menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya masih dalam upaya konfirmasi terkait tudingan serius tersebut.( aliasa).

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru