Tantang Polda Aceh, LSM Kaliber & Penjara Desak Pengusutan Dugaan Solar Subsidi di Alat Berat PT Hutama Karya

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:56 WIB

50721 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Aceh Tenggara, WASPADA INDONESIA | 6 Januari 2026 – Nyali Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kini diuji. Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), bersama Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal penggunaan BBM jenis Solar subsidi oleh alat berat milik PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

​Dugaan penyimpangan ini ditemukan pada operasional alat berat (Excavator) yang mengerjakan proyek perbaikan jalan nasional dan penanganan longsor di wilayah Ketambe, Darul Hasanah, hingga Babul Rahmah. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan regulasi dengan menggunakan BBM industri (Dexlite/Non-Subsidi).

​Soroti Dugaan Keterlibatan “Orang Kuat”
​Tak hanya soal BBM, kedua lembaga swadaya masyarakat ini juga menyoroti adanya aroma kongkalikong dalam operasional di lapangan. Mereka menuding adanya keterlibatan oknum tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di Aceh Tenggara sebagai pemasok Solar subsidi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami menantang Polda Aceh untuk berani menyentuh siapa pun yang bermain di balik ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih karena melibatkan nama-nama tertentu atau perusahaan besar,” tegas mereka kepada media, Selasa (6/1).
​Langgar Aturan Pidana
​Berdasarkan regulasi, alat berat untuk kepentingan industri dilarang keras mengonsumsi Solar subsidi. Hal ini merujuk pada:

​Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur bahwa Solar subsidi hanya untuk rakyat kecil dan pelayanan umum tertentu.
​UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
​”Modus operandi ini diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional demi keuntungan pribadi atau kelompok, namun merugikan negara dan masyarakat kecil yang lebih berhak atas subsidi tersebut,” tambah Pajri Gegoh.
​Desakan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Tidak Efektif Berantas Narkoba, Ketua LAN Sarankan Kapolres Agara Copot Kasat Narkoba

​LSM Kaliber dan Penjara menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya masih dalam upaya konfirmasi terkait tudingan serius tersebut.( aliasa).

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB