Dinsos Aceh Tenggara Bantah Isu Pemotongan Dana Makan Panti, Tegaskan Hanya Pinjaman Internal yang Sudah Dikembalikan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:30 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara membantah tudingan yang menyebut adanya pemotongan dana rutin belanja makan anak-anak panti asuhan. Isu yang menyebut pengalihan sebesar 20 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp200 juta untuk keperluan di luar kebutuhan panti dinilai tidak mendasar dan menyesatkan. Kepala Dinas Sosial, Bahagia Wati, S.Pd., M.AP., menegaskan bahwa yang terjadi bukan pemotongan, melainkan pinjaman internal antarunit dalam lingkup organisasi yang telah dikembalikan secara utuh kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Tunas Murni.

Penegasan ini disampaikan setelah beredarnya kabar yang dinilai tendensius dan merusak citra pelayanan sosial di tengah masyarakat. Bahagia Wati menyebut informasi tersebut sebagai bentuk distorsi fakta, bahkan dianggap berupaya mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya.

“Tidak ada pemotongan dana untuk kepentingan pribadi atau pungutan liar. Yang terjadi adalah pinjaman internal karena ada keperluan mendesak yang harus segera diselesaikan. Dan itu pun sudah dikembalikan sepenuhnya ke UPTD panti,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks kelembagaan, menurut Bahagia Wati, praktik pinjaman internal semacam itu bukan hal yang baru. Ia menilai bahwa dalam dinamika kerja birokrasi, terutama pada level perangkat daerah, fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sering kali dibutuhkan untuk menjaga kelancaran operasional. Namun demikian, ia memastikan proses tetap berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab tanpa merugikan unit lain.

Baca Juga :  Ketua APDESI Aceh Tenggara Diduga Blokir Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pelayanan Publik

“Dinas Sosial dan UPTD adalah satu kesatuan. Logika kerjanya tidak bisa dipisahkan. Segala bentuk pinjaman internal tentu bersifat sementara dan harus dipertanggungjawabkan, termasuk dalam kasus ini,” tambahnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Biak Muli, Endang Sriwahyuni, yang turut memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Ia membenarkan bahwa dana memang sempat digunakan pihak dinas untuk kebutuhan instansi, namun memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan, apalagi penggelapan seperti yang dituduhkan sebagian pihak.

“Tidak ada pungli, tidak ada pemotongan. Yang terjadi adalah pinjaman yang dilakukan secara terbuka, dan sekarang dananya sudah dikembalikan ke kas panti seperti semula. Operasional panti tidak pernah terganggu,” kata Endang.

Endang juga menyayangkan beredarnya informasi yang tidak terverifikasi tersebut, karena berdampak pada psikologis anak-anak asuh dan staf yang selama ini menjaga kestabilan pelayanan di panti. Menurutnya, panti perlu dikelola dalam suasana yang kondusif, penuh empati, dan jauh dari konflik opini yang tidak produktif.

Baik pihak dinas maupun UPTD sepakat bahwa kejadian ini mestinya dilihat sebagai bagian dari tata kelola yang terbuka untuk penyempurnaan, bukan dimunculkan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, tetap berada dalam pengawasan internal dan mekanisme audit yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRK Aceh Tenggara Desak Bupati Lakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat

Dengan terjadinya polemik ini, Dinas Sosial Aceh Tenggara menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat rentan seperti anak-anak panti. Penguatan sistem pelaporan dan komunikasi publik menjadi langkah penting berikutnya agar setiap isu yang muncul dapat ditanggapi secara cepat dan menyeluruh.

Di tengah tuntutan publik yang kian tinggi terhadap kinerja pemerintahan, keterbukaan informasi menjadi elemen utama dalam membangun kepercayaan. Namun, lembaga pemerintah juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarluaskan informasi, mengingat dampak buruk yang bisa ditimbulkan jika data belum diverifikasi dengan benar.

Bagi Dinas Sosial dan jajaran UPTD, penyelesaian isu ini diharapkan menjadi titik temu pemahaman antara publik dan pemerintah agar program-program pelayanan sosial dapat terus berjalan tanpa terganggu oleh polemik yang tidak substansial. Pendekatan kolaboratif dan semangat solidaritas dinilai masih menjadi landasan utama dalam menjaga stabilitas pelayanan publik, terlebih ketika menyangkut kelompok rentan yang membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. (ALIASA)

Berita Terkait

Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan
Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:32 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Berita Terbaru

DAERAH

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:13 WIB