Diduga ‘Pungli’ Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro 

hayat

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 20:26 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[16/2, 20.18] Yudha Saputra: Metro – Pemerintah Kota Metro dituntut segera membenahi tata kelola retribusi sampah menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan sistemik dan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penagihan di lapangan.

Kebocoran retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dinilai tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif biasa.
Pengamat Kebijakan Publik Hendra Apriyanes dalam pernyataan resminya menyebut, persoalan retribusi sampah seharusnya dijadikan momentum strategis untuk memperkuat deposit fiskal daerah, bukan justru menyisakan celah kebocoran yang berpotensi merugikan keuangan daerah setiap tahun.

Berdasarkan analisis regulasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 serta data “Kota Metro Dalam Angka”, potensi riil pendapatan retribusi sampah diperkirakan mencapai ± Rp11,79 miliar per tahun. Namun, target PAD yang ditetapkan Pemkot Metro hanya sekitar ± Rp1,5 miliar. Terdapat selisih potensi sebesar ± Rp10,29 miliar atau sekitar 87 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendra, kesenjangan tersebut menunjukkan kelemahan serius dalam perencanaan fiskal, pendataan wajib retribusi, serta sistem penagihan yang belum terintegrasi secara optimal.

Baca Juga :  Kadis PUTR Kota Metro Apresiasi Kritik ASWIN Lampung, Komitmen Lakukan Evaluasi UPTD PAM

Ia menegaskan, di tengah problematika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak kunjung terselesaikan, kepala daerah seharusnya memiliki kepemimpinan manajerial yang mampu mendeteksi gejala di lingkar pemerintahannya sendiri, bukan sekadar mencari validasi eksternal.

Di lapangan, ditemukan indikasi penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah oknum juru pungut disebut menagih tanpa kwitansi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Bahkan, ditemukan penggunaan kwitansi non-dinas tanpa logo resmi. Tarif penagihan bervariasi antara Rp30.000 hingga Rp175.000 per bulan dan diduga melampaui ketentuan Perda. Selain itu, sejumlah wajib retribusi baru disebut belum tercatat dalam sistem resmi Pemkot.

Praktik tersebut terindikasi terjadi di sejumlah ruas jalan strategis Kota Metro, antara lain Jl. Soekarno Hatta, Jl. Imam Bonjol, Jl. Diponegoro, Jl. WR Supratman, Jl. Sultan Syahrir, Jl. Kacapiring, Jl. Patimura, Jl. Ki Hajar Dewantara, dan Jl. AH Nasution.

Baca Juga :  GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya

Data operasional juga menunjukkan ketidaksinkronan antara volume sampah dan realisasi penerimaan. Volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo diperkirakan mencapai ±105 ton per hari, sementara realisasi penerimaan yang tercatat hanya setara ±15 ton per hari. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran dalam sistem penagihan maupun setoran.

Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya dinilai serius, mulai dari potensi kehilangan PAD hingga Rp10,29 miliar per tahun, risiko maladministrasi, hingga penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai langkah korektif, Hendra merekomendasikan audit investigatif oleh Inspektorat Daerah, rekonsiliasi data tonase dan setoran riil, digitalisasi sistem penagihan berbasis QR atau barcode yang terintegrasi dengan kas daerah, serta transparansi publik melalui dashboard real-time.

Ia menegaskan, rilis ini merupakan bentuk kontrol sosial berbasis data dan regulasi. Pemerintah Kota Metro dinilai bertanggung jawab memastikan tata kelola retribusi sampah berjalan transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungli demi menjaga legitimasi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

–RED–

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru