Pengacara Tantang Aparat Bongkar Dugaan Oknum di Balik Sindikat Ari Ubenz

hayat

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:17 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Perkara dugaan penggelapan mobil yang menjerat MA alias Ari Ubenz memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, membeberkan adanya dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam rangkaian kasus tersebut, termasuk dugaan seorang oknum anggota Polisi Militer (PM).

Pernyataan itu disampaikan Asep saat mengungkap perkembangan terbaru penanganan perkara yang kini tengah berjalan di kepolisian.

“Saat ini kami terus mengawal proses hukum karena sudah jelas sudah ada tersangka utama, yakni Ari Ubenz. Namun kami menduga ada keterlibatan oknum lain, termasuk dugaan oknum PM. Maka upaya hukum kami tetap akan memantau agar pihak-pihak yang terlibat dan berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil klien saya ini dapat diungkap seluruhnya,” tegas Asep Prasinggih, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, terdapat tiga orang yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kasus tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial FA, RA, dan IA. Menurutnya, peran ketiga orang itu tidak berdiri sendiri, melainkan diduga menjadi bagian dari satu rangkaian peristiwa yang sama dengan tersangka utama.

“Masih ada tiga orang lagi yang diduga terlibat. Keinginan klien saya, jika memang cukup bukti, mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena tiga orang ini diduga merupakan satu rangkaian dalam kasus Ari Ubenz ini,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa fokus penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada satu nama apabila ada indikasi keterlibatan pihak lain.

“Jadi konsentrasinya tidak hanya pada tersangka utama. Bahkan ada dugaan oknum aparatur yang memang harus ditindak tegas juga,” tambahnya.

Baca Juga :  Anggaran 13 Miliar Lebih di Dinas Pertanian Dipertanyakan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia Kamis, 15 Januari 2025

Yang menjadi perhatian publik adalah dugaan keterlibatan satu oknum anggota Polisi Militer dalam kasus tersebut. Meski belum ada keterangan resmi dari institusi terkait, pengacara menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila dugaan itu terbukti.

“Polri tidak perlu merasa takut untuk menegakkan hukum. Jika memang ada oknum yang terlibat dan merugikan orang lain, ya harus ditangkap. Kami juga akan menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan ke institusinya jika benar oknum tersebut merupakan bagian dari anggota Polisi Militer,” tegasnya.

Ia berharap tidak ada upaya perlindungan institusional terhadap individu yang diduga terlibat. Pernyataan ini menambah tekanan moral terhadap aparat penegak hukum untuk membuka perkara secara terang benderang dan profesional.

“Kami berharap institusi tidak berupaya membacking oknum tersebut. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.

Di sisi lain, Singgih menjelaskan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum berjalan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Sebenarnya ini deliknya memang delik aduan. Selagi ada upaya atau itikad baik dari pihak pelaku, karena ini ada kerugian materiil dari pihak korban, maka secara hukum memang terbuka ruang penyelesaian,” jelasnya.

Namun ia menekankan bahwa penyelesaian damai tidak bisa dilakukan secara setengah hati. Kerugian materiil yang dialami korban harus dipenuhi, dan ada komitmen yang jelas.

“Kalau memang kerugian material itu dapat dipenuhi dan syarat-syarat perdamaian bisa dilakukan, tentu itu menjadi pertimbangan. Aparatur hukum juga tidak bisa menghalangi jika kedua belah pihak sepakat,” katanya.

Baca Juga :  SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

Asep Prasinggih mengungkapkan bahwa pihak keluarga terlapor sempat berupaya menemui keluarga korban. Namun hingga saat ini belum ada kepastian atau kejelasan mengenai bentuk penyelesaian. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Memang sempat ada upaya dari pihak keluarga terlapor untuk menemui keluarga korban. Tapi untuk kejelasan pastinya memang belum ada. Saat ini kami belum memberikan tanggapan untuk merespons itu,” ujarnya.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak tersangka. Tapi kami tetap meminta proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya. Karena jika tidak ada itikad baik, maka hukum harus ditegakkan secara lurus,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Metro. Bukan hanya karena penetapan tersangka terhadap Ari Ubenz, tetapi juga karena munculnya dugaan adanya jaringan serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Jika benar terdapat keterlibatan oknum dari institusi tertentu, maka perkara ini berpotensi melebar dan memasuki ranah etik maupun disiplin internal.

Di tengah sorotan tersebut, publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Apakah penyidikan akan berhenti pada satu nama, atau benar-benar menelusuri seluruh dugaan jaringan hingga tuntas. Bagi kuasa hukum korban, jawabannya jelas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin perkara ini terang benderang. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Asep Prasinggih. (Red)

Berita Terkait

Pengelolaan TPA Karangrejo Berproses, Masyarakat dan Pemerhati Dorong Anggaran 2027 Penanganan Berkelanjutan.
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB