KUTACANE – Polemik terkait dugaan penjualan aset mobil milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara kembali mencuat di tengah masyarakat Aceh Tenggara. Isu ini menyeret nama mantan Direktur PDAM Tirta Agara, H. Ran, yang disebut-sebut telah menjual salah satu aset kendaraan dinas perusahaan daerah tersebut. Namun, H. Ran dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memberikan penjelasan rinci mengenai duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
Dalam penuturannya, H. Ran mengungkapkan bahwa mobil dinas yang menjadi polemik itu, yakni sebuah Toyota Innova, pada masa kepemimpinannya memang dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat digunakan. Ia menegaskan, keputusan untuk memperbaiki kendaraan tersebut diambil demi kelancaran operasional perusahaan, mengingat mobil tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun, karena keterbatasan anggaran perusahaan saat itu, H. Ran mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi untuk membiayai perbaikan mobil tersebut. Jumlah dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit, hampir mencapai dua ratus juta rupiah.
H. Ran menambahkan, langkah tersebut diambil semata-mata untuk kepentingan perusahaan dan bukan untuk keuntungan pribadi. Ia menegaskan, setelah mobil selesai diperbaiki, kendaraan itu tetap digunakan untuk operasional PDAM. Namun, seiring berjalannya waktu, pengembalian dana pribadi yang telah ia keluarkan tidak kunjung dilakukan secara penuh oleh pihak pemerintah daerah. Menurutnya, hingga kini, baru sebagian dana yang telah dikembalikan, sementara sisanya masih menjadi tanggungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait keberadaan mobil yang kini disebut-sebut berada di tangan pihak lain, H. Ran menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena proses pengembalian dana yang belum tuntas. Ia menegaskan, jika seluruh dana yang telah ia keluarkan untuk perbaikan mobil tersebut dikembalikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, maka ia siap mengembalikan mobil tersebut ke aset PDAM Tirta Agara. Ia juga menegaskan bahwa dokumen kepemilikan mobil, seperti surat-surat kendaraan, masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, sehingga tidak mungkin ia melakukan penjualan aset tersebut secara sepihak.
Fakta di lapangan menunjukkan, polemik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pegawai PDAM Tirta Agara. Sebagian pihak menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah harus menjadi perhatian utama, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka di tengah masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait menyatakan akan menelusuri lebih lanjut persoalan ini dan memastikan seluruh aset milik daerah tetap terjaga dengan baik.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Penggunaan dana pribadi untuk kepentingan perusahaan daerah, meski didasari niat baik, tetap harus melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada pihak yang telah berkontribusi, guna menghindari polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, H. Ran masih menunggu penyelesaian dari pihak pemerintah daerah terkait pengembalian dana yang telah ia keluarkan. Ia berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan aset mobil PDAM Tirta Agara dapat kembali digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Polemik ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang perlunya tata kelola aset yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
Laporan : Salihan Beruh

































