PRINGSEWU – Dewan Pengurus Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Pringsewu menanggapi jawaban yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD (Sekwan) Pringsewu, Enda Paksi Jaya, terkait permintaan jawaban melalui surat salinan data anggaran tahun 2025.
Menurut pihak DPC ASWIN, jawaban yang diberikan dinilai membingungkan dan tidak memberikan kejelasan. Dalam penjelasannya, Enda Paksi Jaya menyatakan bahwa pihak Sekwan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) bahkan hingga ke Bupati sebelum surat balasan dari pihak sektariat tersebut bisa diberikan.
“Kami mempertanyakan alasan tersebut. Mengapa permintaan data anggaran di lingkungan DPRD harus berkoordinasi sampai ke Sekda dan Bupati? Padahal secara struktur dan fungsi, Sekwan berada di bawah naungan DPRD,” ujar DPC ASWIN, Senin (16/04).
Kami menilai bahwa penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Data anggaran merupakan informasi publik yang seharusnya transparan dan mudah diakses, bukan menjadi hal yang rumit atau dipersulit dengan alasan birokrasi yang tidak jelas.
“Kami tidak menolak prosedur, namun jawaban yang menyebut harus koordinasi ke Sekda dan Bupati justru membuat kami bingung. Apakah ada hal yang ingin ditutupi atau memang prosedurnya demikian? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang logis dan transparan,” tegasnya.
DPC ASWIN berharap agar pihak Sekwan dapat memberikan data dan penjelasan yang jelas, rinci, dan tidak berbelit-belit demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel.
DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu
Humas & Media Center

































