PESISIR BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Provinsi Lampung eksekusi uang pembayaran pengganti kerugian negara Rp1,375 miliar lebih atas kasus korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batubulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022. Uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi atas penetapan pemenang tender proyek jalan itu dieksekusi Korps Adhyaksa dari terpidana, Direktur PT Citra Primadona Perkasa (Perusahaan penyelia), Abdul Wahid melalui penasehat hukumnya, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zepy Tantalo dan Kasi Intelijen Imam Hidayat, eksekusi itu berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1569 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Maret 2026 atas nama terpidana Abdul Wahid.
Memasuki Tahap Baru Kini uang Rp1,375 miliar tersebut telah disimpan di rekening milik Kejati Lampung Barat. ”Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara serta diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Wahyu.
Dikatakan Abdul Wahid merupakan direktur perusahaan penyelia dalam proyek pembukaan badan jalan tersebut berdasarkan kontrak KTR/73/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 11 November 2022 yang juga ditandatangani Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat sebagai pengguna anggaran (PA), Jalaluddin.
Diketahui, proyek pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batubulan Pekon Malaya, Lemong itu bersumber Dana Insentif Daerah (DID) Pesisir Barat tahun 2022 senilai Rp4,4 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan itu diindikasikan tidak sesuai kontrak alias belum rampung 100 persen namun uang telah dicairkan seluruhnya. “Sehingga terjadi lebih pembayaran Rp1,375 miliar lebih dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.



































