Banda Aceh – Seorang aktivis Ekonomi di Aceh, Mukhlisin, S.E menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh yang dinilai tidak efisien dalam pengelolaan anggaran. Ia menilai terdapat indikasi pemborosan di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. (27/4)
Menurut Mukhlisin, penyelenggaraan perayaan hari ulang tahun Kota Banda Aceh yang menghabiskan anggaran sekitar Rp10 miliar dinilai tidak tepat sasaran. Ia berpendapat bahwa kegiatan tersebut lebih bersifat seremonial dan kurang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah situasi bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan pemerintah kota belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Kebutuhan dasar masyarakat disebut belum menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan perekrutan sekitar 40 konten kreator yang masing-masing disebut menerima honorarium sekitar Rp7 juta per bulan. Kebijakan ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait urgensi dan relevansinya terhadap kondisi keuangan daerah saat ini. Mukhlisin turut mengungkapkan adanya dugaan tingginya frekuensi perjalanan dinas wali kota ke luar daerah maupun luar negeri yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
Di sisi lain, anggaran pokok pikiran (pokir) DPRK Banda Aceh disebut mengalami peningkatan signifikan, dari Rp40 miliar menjadi Rp89 miliar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pengalokasian anggaran tersebut.
Ia juga menyoroti adanya keterbatasan anggaran di sejumlah dinas, yang bahkan berdampak pada kesulitan dalam memenuhi kebutuhan operasional dasar, termasuk penyediaan alat tulis kantor. Dalam pandangannya, kondisi keuangan daerah yang belum stabil seharusnya mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam penggunaan anggaran, bukan justru mengalokasikannya pada kegiatan yang dinilai kurang berdampak terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Mukhlisin mendesak aparat penegak hukum untuk turut mengambil langkah konkret. Ia meminta Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) agar melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum serta menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai penutup, Mukhlisin juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia turut mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan seniman, untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Rel)



































