DELI SERDANG – Beberapa waktu lalu personil kepolisian dari Polrestabes Medan menangkap pelaku pembegalan terhadap salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.
Pada kejadian itu, korban yang merupakan mahasiswa UMSU itu tidak dapat tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi yang bergerak cepat mengejar para pelaku telah mengamankan 4 (empat) pelaku pembegalan terhadap mahasiswa UMSU itu.
Salah satu di antara pelaku berinisial A (28 tahun) diamankan polisi ketika berada di rumah temannya di Jalan Air Bersih, Medan Kota, Medan.
Di tempat terpisah, istri pelaku A berinisial P (24 tahun) kepada awak media memohon agar suaminya dapat diberi keringanan sesuai dengan perbuatannya, mengingat P dalam kondisi mengandung.
Selain itu, dikatakannya bahwa pelaku A juga memiliki anak yang masih bayi, sehingga P sangat terpukul dengan tertangkapnya pelaku A.
Ia pun sangat menyesali perbuatan suaminya, apalagi katanya, suaminya selalu bersikap baik terhadap dirinya dan anak-anaknya.
“Aku sangat menyesali perbuatan suamiku bang. Saya tidak tau kalau dirinya bergaul dengan begal-begal itu,” ujarnya, Jum’at (14/7/2023).
“Suamiku memang tidak punya pekerjaan tetap, apalagi dia harus memikirkan biaya hidup kami, apapun dialkukannya,” tambahnya
P juga mengatakan akan menemui keluarga korban untuk meminta maaf. Dia menuturkan bahwa dirinya bersama anak-anaknya akan berusaha menemui orang tua korban untuk meminta maaf.
“Aku uda rencana mau temui orang tua korban bang. Aku mau sujud minta maaf, aku bingung mau gimana, anak-anakku butuh makan,” tuturnya.
Sementara itu, orang tua pelaku A berinisial U (56 tahun) mengatakan bahwa dirinya sangat bingung pasca anaknya ditangkap polisi.
Apalagi katanya, dirinya sudah sakit-sakitan sehingga tidak mampu lagi untuk bekerja mencari nafkah.
“Sangat bingung bang. Anakku memang salah tapi mohonlah dipertimbangkan. Anakku punya anak bayi, istrinya pun lagi hamil. Mohonlah untuk sebagai pertimbangan,” ungkapnya.
U yakin bahwa anaknya bukanlah pelaku utama, mengapa harus di tembak sampai 6 peluru sedang pelaku utama hanya 2 peluru, sehingga anak saya cacat, ia sangat berharap anaknya mendapat keadilan penegak hukum.
Saya rela dan ikhlas anak saya dihukum sesuai hukum yang berlaku, tapi tegakkan lah hukum itu se-tegak-tegaknya dan se-adil-adilnya janganlah anak saya yang hanya ikut-ikutan ditembak sampai 6 peluru hingga cacat, “ujar orang tua korban.
Lanjutnya “Aku orang tua pelaku memohon seribu kali maaf pada orang tua korban, tolong bukakan pintu bertemu bagi kami, kami mau meminta maaf,” katanya.
Di tempat terpisah, salah satu praktisi hukum yang juga dosen fakultas hukum di Universitas Santo Thomas Medan Sahata, Manalu, SH., MH., kepada awak media mengatakan bahwa pelaku pembegalan dapat dituntut dengan pasal berlapis.
Selain itu kata dia, anti dari masyarakat terhadap pelaku kriminal jalanan ini mendapat perhatian serius dari kepolisian, karena memang sangat meresahkan.
“Biarkan hukum yang berjalan. Keluarga pelaku tidak layak meminta keringanan karena tindakan sadis pelaku begal di jalanan sangat dibenci masyarakat,” ujarnya, (17/07)
Sementara itu, Walikota Medan Bobby Nasution dalam stetmennya di beberapa media meminta pihak kepolisian memberantas habis pelaku kejahatan yang dilakukan kelompok begal.
Bobby juga merestui tindakan akurat tembak di tempat bila memang harus dilakukan personil kepolisian, tentunya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Mereview dari beberapa waktu lalu, warga Kota Medan diresahkan oleh tindakan kriminal jalanan yang dilakukan kelompok begal berbentuk geng motor.
Dalam menjalankan aksinya, biasanya pelaku begal melakukan aksinya dengan berkelompok. Hal ini diduga dilakukan agar aksinya lebih terjamin berhasil.
Biasanya para pelaku mengincar kendaraan roda dua yang melaju di malam hari dan sepi. Tanpa ada rasa kasian, pelaku begal biasanya akan melukai korbannya jika melawan. Targetnya adalah kendaraan dan barang berharga korban.
(TIM)