Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, 3 ETLE Dipasang di Wilkum Polres Simalungun, Termasuk di Gerbang Kota Touris Parapat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 16:47 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Guna menekan angka pelanggaran berlalu lintas, Direktorat Lalu lintas Mabes Polri memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elekronik di Gerbang Kota Touris Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Selain di gerbang Kota Touris Parapat, Kamera baru dengan teknologi canggih atau yang familiar dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga telah dipasang Dolok Marangir dan Perdagangan, ”ujar Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite, Sabtu 22 Juli 2023.

AKP Haris Sihite juga menjelaskan, kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR) dan check point itu sekadar alat untuk menindak dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Karena sebenarnya, tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan terpasangnya kamera baru berteknologi canggih ini, diharapkan nantinya para pengendra semakin disiplin dalam berlalu lintas, namum kamera berteknologi canggih ini baru hanya pemasangan saja dan belum tersambungkan secara online, ” ujar AKP Haris Sihite

“Kamera berteknologi canggih yang telah terpasang di tiga titik belum berfungsi dan kita juga belum tahu kapan dipungsikan, jadi belum bisa kami publikasikan karena masih pengerjaan dan belum terpasang arus listrik karena pemasangannya di lakukan tim dari Mabes Polri, “ujarnya.

Sementara dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, ETLE merupakan sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan kamera canggih berbentuk CCTV yang telah dilengkapi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Cara kerja ETLE berbeda dengan tilang konvensional, di mana petugas tidak akan turun ke jalan, melainkan memantau kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa ruas jalan. Jika pengendara diketahui melakukan pelanggaran, maka STNK akan diblokir.

Sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas dengan Jarak jangkau kamera ETLE sampai 20-30 meter dan menembus kaca film kendaraan. Kemudian hasil tangkapan gambar oleh sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Bagi pelanggar, Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor, untuk pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE serta denda tilang masing-masing jenis pelanggaran memiliki besaran denda dengan sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500

Berikut daftar lengkapnya.

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250 ribu, atau ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Hadiri Kegiatan Upacara Pemakaman Secara Militer Kopda (Anumerta) Wahriadi Bancin

3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling besarnya adalah Rp 750 ribu.

4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda tilang elektronik maksimal Rp 500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Pelanggar diancam denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.(joe)

Berita Terkait

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho
Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping
Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan
Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Harapan Kepala Kemukiman Subulussalam: Transparansi dan Keadilan dari Walikota

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:35 WIB

DPD IWO.I Kabupaten Bandung Barat Resmi Tetapkan Sekretariat Baru dan Kukuhkan SK Kepengurusan

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:16 WIB

Peningkatan Jalan Cikajang–Pameungpeuk Selesai, Buka Akses Ekonomi dan Wisata Garut Selatan

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:39 WIB

SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:09 WIB

Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:51 WIB

Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:29 WIB

Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:04 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:51 WIB

Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”

Berita Terbaru